Kasus Ilegal Drilling di Muba: Hukum yang Rajin Menangkap “Tukang Polot”, Tapi Lupa Bertanya, Siapa Pemilik Sumur?

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: 7 Januari 2026

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pengadilan Negeri Sekayu pada Kamis 18 Desember 2025 yang lalu, kembali menggelar sebuah pertunjukan hukum yang tampaknya sudah sangat akrab di panggung penegakan hukum kita. Lakonnya sederhana, alurnya mudah ditebak, dan aktornya hampir selalu sama, pekerja lapangan duduk di kursi terdakwa, sementara pemilik modal duduk nyaman di kursi penonton, bahkan mungkin tak membeli tiket sama sekali.

Dalam perkara dugaan ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin, publik disuguhi sosok terdakwa bernama Abas Wahyu Candra, seorang tukang polot sebutan lokal bagi pekerja tambang minyak tradisional. Ia ditangkap di lokasi sumur, lengkap dengan sepeda motor, katrol, pipa, dan jerigen. Semua alat kerja disita, semua kesalahan dibebankan, semua pasal diarahkan. Sempurna.

Namun seperti biasa, ada satu pertanyaan kecil yang entah mengapa selalu absen dari berkas perkara, Siapa pemilik sumur?

Terdakwa sendiri mengaku hanya pekerja. Ia ditawari pekerjaan di sumur milik seseorang berinisial F. Ia tidak datang membawa peta wilayah tambang, tidak mengurus distribusi, tidak menentukan harga jual, apalagi mengatur jaringan penampungan. Ia hanya menarik minyak, mengisi drum, dan pulang membawa upah. Total keuntungan selama berbulan-bulan pun “hanya” sekitar Rp8 juta, angka yang di negeri ini bahkan kalah jauh dari biaya rapat penanganan kasus.

Tapi di mata hukum, rupanya menarik katrol lebih berbahaya daripada menarik keuntungan besar.

Aparat penegak hukum terlihat begitu sigap saat berhadapan dengan pekerja di lapangan. Tangkas memasang garis polisi, cekatan menyita barang bukti, dan tegas menyusun pasal berlapis. Namun ketegasan itu mendadak berubah menjadi kebingungan kolektif ketika harus melangkah satu tingkat ke atas, pemilik sumur, pemodal, pengepul, atau jaringan distribusi.

Seolah-olah sumur minyak itu menggali dirinya sendiri, minyaknya naik ke permukaan dengan sukarela, lalu pekerja datang secara kebetulan sambil membawa katrol dari rumah.

Penegakan hukum semacam ini ibarat membasmi nyamuk sambil memelihara rawa.

Pekerja ditangkap satu per satu, tapi sistem yang memungkinkan ilegal drilling terus hidup dibiarkan bernapas lega. Bahkan, setiap kali satu tukang polot masuk penjara, selalu ada yang siap menggantikan, karena sumurnya tetap ada, pemiliknya tetap bebas, dan pasarnya tetap menunggu.

Ironisnya, semua ini dibungkus rapi atas nama perlindungan lingkungan hidup. Lingkungan memang rusak, itu fakta. Tapi pertanyaannya: apakah kerusakan itu berhenti ketika yang dipenjara hanya buruhnya? Atau justru hukum hanya sedang sibuk membersihkan etalase, sementara gudang di belakang tetap beroperasi?

Jika penegakan hukum terus seperti ini, maka persidangan-persidangan ilegal drilling tak lebih dari ritual rutin, Pekerja ditangkap, Barang bukti dipamerkan, Pasal dibacakan.

Pemilik sumur menghilang dari narasi
Dan publik kembali diajari satu pelajaran klasik, hukum bekerja sangat efisien ketika targetnya tidak punya kuasa untuk melawan.

Sudah saatnya aparat penegak hukum berhenti puas dengan menangkap orang yang tangannya berminyak, lalu mulai berani menyentuh mereka yang tangannya bersih, karena minyaknya sudah berubah menjadi uang.

Jika tidak, jangan heran bila keadilan terus dianggap hanya berani menatap ke bawah, sambil pura-pura rabun ketika diminta mendongak ke atas.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!