MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Menjawab tingginya dinamika serta banyaknya pertanyaan dari kalangan pekerja dan pelaku usaha terkait perhitungan upah lembur di lapangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin merilis pedoman teknis perhitungan upah lembur resmi yang merujuk secara utuh pada regulasi nasional.
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis di Bumi Serasan Sekate.
Lembur Adalah Hak Ekonomi, Bukan “Kerelaan Sepihak”
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa aturan lembur tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami tegaskan, lembur adalah hak ekonomi pekerja yang wajib dibayar penuh, bukan kerelaan atau bonus sepihak. Tidak ada istilah lembur sukarela tanpa upah,”.tegas Herryandi Sinulingga, Jumat (11/9/2026).
“Kami minta seluruh perusahaan di Muba patuh pada batas maksimal lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu demi menjaga kesehatan serta keselamatan kerja. Lindungi hak pekerja dan patuhi aturan lembur, karena ini adalah bagian penting dari komitmen kita bersama mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat yang BerAKHLAK,” tambahnya.
Temuan di Lapangan: HRD Masih Keliru Terapkan Pembagi 200
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, memaparkan sejumlah temuan teknis di lapangan yang kerap menjadi celah pelanggaran oleh pihak manajemen perusahaan.
“Dari hasil pengawasan kami, masih banyak HRD perusahaan yang keliru menerapkan pembagi 200 jam. Padahal, regulasi terbaru melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 secara tegas menggunakan pembagi 173,”ungkap Faezal.
“Kesalahan lain yang sering ditemui adalah tidak membedakan besaran pengalian upah antara hari kerja biasa dengan hari libur, serta mengabaikan pembuatan Surat Perintah Lembur (SPL). Padahal, SPL adalah alat bukti hukum yang sangat krusial apabila terjadi Perselisihan Hubungan Industrial,” paparnya.
Faezal mendorong pekerja untuk berani melapor apabila haknya dilanggar.
“Bagi para pekerja yang hak lemburnya diabaikan atau tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melapor ke kantor kami. Identitas pelapor dijamin aman dan dilindungi,” tegasnya.
PEDOMAN TEKNIS DAN REGULASI RESMI UPAH LEMBUR
I. Dasar Hukum yang Mengikat
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 77 dan 78).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (Pasal 26 s.d. 31): mengatur batas maksimal waktu lembur 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, serta kewajiban adanya Surat Perintah Lembur (SPL).
3. PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 32): menetapkan formula perhitungan Upah Per Jam = Upah Sebulan ÷ 173.
II. Ketentuan Waktu Kerja dan Prosedur
– Standar jam kerja normal: 40 jam per minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja).
– Setiap pelaksanaan kerja lembur wajib didasarkan pada persetujuan pekerja serta diterbitkannya Surat Perintah Lembur (SPL) dari perusahaan.
III. Formula Perhitungan Upah Lembur
Rumus Dasar: Upah Per Jam = Upah Sebulan ÷ 173.
Lembur pada Hari Kerja Biasa:
– Jam pertama: 1,5× upah per jam.
– Jam ke-2, ke-3, dan ke-4: masing-masing 2 x upah per jam.
Lembur pada Hari Libur/Istirahat Mingguan – Sistem 6 Hari Kerja:
– 7 jam pertama: masing-masing 2× upah per jam.
– Jam ke-8: 3× upah per jam.
– Jam ke-9 dan ke-10: masing-masing 4× upah per jam.
Lembur pada Hari Libur/Istirahat Mingguan – Sistem 5 Hari Kerja:
– 8 jam pertama: masing-masing 2× upah per jam
– Jam ke-9: 3× upah per jam
– Jam ke-10 dan ke-11: masing-masing 4× upah per jam.
IV. Contoh Simulasi Perhitungan
Pekerja dengan upah sebulan Rp5.000.000 → Upah per jam: Rp28.902 (Rp5.000.000 ÷ 173).
– Lembur 2 jam pada Hari Kerja Biasa:
(1,5 × Rp28.902) + (2 × Rp28.902) = Rp101.157.
– Lembur 2 jam pada Hari Minggu/Libur Resmi: (2 × Rp28.902) + (2 × Rp28.902) = Rp115.608.
LAYANAN PENGADUAN RESMI DISNAKERTRANS MUBA
Bagi masyarakat, pekerja, maupun serikat pekerja yang mendapati ketidaksesuaian implementasi hak ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba membuka ruang pengaduan resmi:
1. Hotline Pengaduan Bidang Hubungan Industrial (WA/Telp): 0857-6871-5224 (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB).
2. Email Resmi: disnakertrans@mubakab.go.id
Dengan diterbitkannya pedoman teknis ini, Disnakertrans Muba menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan perlindungan hak normatif pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan akan menghadapi konsekuensi hukum tanpa pengecualian. (Red)
Editor: Tamrin














