KARAWANG,Penasilet.com – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul desakan publik agar penyidik tidak hanya berhenti pada pihak PT BAS, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur internal perbankan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai pihak Bank BTN tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap sorotan dan desakan publik tersebut.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menanggapi klarifikasi Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, yang menyatakan bahwa pihak BTN menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
Menurut Askun, sikap menghormati proses hukum memang merupakan hal yang semestinya dilakukan. Namun, ia menilai klarifikasi tersebut masih bersifat umum dan normatif.
Askun juga menyoroti pernyataan pihak BTN yang mengingatkan agar pemberitaan media massa mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both sides. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” tegasnya.
Ia menekankan, pemberitaan mengenai perkara hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Karena itu, menurutnya, kritik dan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum tidak semestinya dipandang sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu.
Lebih jauh, Askun meyakini Kejari Karawang akan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengusut perkara tersebut.
Ia juga memperkirakan proses penyidikan masih akan berkembang dan membutuhkan waktu untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” pungkas Askun.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Karawang mampu mengurai perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyaluran KPR, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada aktor-aktor tertentu saja.(Red).
Editor: Tamrin














