PALEMBANG,Penasilet.com – Dugaan pemerasan yang menyeret oknum penyidik Polda Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan permintaan sejumlah uang kepada korban, tetapi juga mempertanyakan transparansi penghentian penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp30 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hanjono Susanto, yang kemudian melaporkan AKP Taufik Ismail ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, apabila seluruh dugaan itu terbukti, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan harus ditelusuri sampai kepada pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan kewenangan dalam penanganan perkara.
“Kalau benar seorang penyidik meminta uang kepada korban dengan alasan biaya penyidikan, saksi ahli, perjalanan, bahkan fasilitas lainnya, lalu perkara yang ditanganinya justru dihentikan tanpa transparansi, ini persoalan serius. Harus diperiksa apakah tindakan tersebut benar-benar berdiri sendiri atau ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan ikut menikmati,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya kepada Wartawan, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono Susanto melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan.
Perkara awal terkait dugaan penggelapan aset dilaporkan dan kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Penanganannya disebut dilakukan oleh Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, termasuk AKP Taufik Ismail bersama Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.
Dalam perjalanan penanganan perkara, korban mengaku dimintai sejumlah biaya, antara lain untuk perjalanan Palembang–Batam, akomodasi, uang saku tunai sekitar Rp10 juta, hingga fasilitas perjalanan ke luar negeri.
Korban juga mengaku menyerahkan uang Rp75 juta pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Uang tersebut, menurut keterangan korban, disebut untuk keperluan menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.
Namun, saksi ahli yang dijanjikan disebut tidak pernah dihadirkan. Persoalan semakin serius karena perkara dugaan penggelapan aset tersebut kemudian dihentikan, sementara pihak korban mengaku tidak memperoleh pemberitahuan dan penjelasan yang memadai mengenai dasar penghentian perkara.
Bukan Sekadar Soal Rp75 Juta
Wilson Lalengke menegaskan, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai dugaan uang Rp75 juta.
Yang jauh lebih penting, katanya, adalah apakah terdapat hubungan antara dugaan permintaan uang, proses penyidikan, penghentian perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi satu nama sebagai kambing hitam, sementara aktor lain yang mungkin memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan justru tidak tersentuh,” ujar Wilson.
Menurut Wilson, apabila seorang penyidik melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas, maka rantai pertanggungjawaban harus ditelusuri secara objektif.
Ia menyoroti posisi pejabat yang memiliki fungsi pengawasan penyidikan maupun atasan langsung penyidik. Nama Kabag Wassidik Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis dan Kanit 3 Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi disebut dalam konteks perlunya pemeriksaan terhadap fungsi pengawasan dan supervisi.
Wilson menegaskan, penyebutan nama tersebut bukan berarti menyatakan mereka terbukti terlibat, melainkan perlu dimintai klarifikasi mengenai sejauh mana pengawasan terhadap proses penyidikan dilakukan.
“Kalau seorang penyidik bisa meminta uang kepada korban, perkara bisa dihentikan, dan persoalan itu berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi? Apakah atasan mengetahui? Kalau mengetahui, apa tindakannya? Kalau tidak mengetahui, mengapa tidak mengetahui? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.
Propam Juga Harus Transparan
Wilson Lalengke juga mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.
Menurut informasi yang diterimanya, laporan dugaan pemerasan Rp75 juta telah masuk ke Divpropam Polri dan proses sidang disiplin disebut telah berlangsung pada Januari 2026.
Namun, korban disebut belum memperoleh salinan keputusan maupun hasil resmi proses tersebut.
Bagi Wilson, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap.
Jika benar telah ada proses pemeriksaan internal, maka masyarakat, khususnya korban yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut, berhak mendapatkan kejelasan mengenai status dan hasil penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang sudah diperiksa dan disidangkan, buka hasilnya sesuai mekanisme hukum. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, jelaskan dasar keputusannya. Jangan menciptakan ruang spekulasi karena ketertutupan hanya akan memperbesar dugaan adanya perlindungan terhadap oknum,” kata Wilson.
Ia menilai, dugaan praktik protectionism terhadap oknum aparat harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan transparan, bukan melalui pembiaran.
Wilson: Jangan Ada ‘Rule of Money’ dalam Penegakan Hukum
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa penegakan hukum kehilangan makna ketika masyarakat merasa keadilan dapat dipengaruhi oleh uang, kedekatan, atau kekuasaan.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru memanfaatkan posisi korban yang sedang mencari keadilan.
“Polisi diberikan kewenangan oleh negara untuk menegakkan hukum. Kewenangan itu bukan tiket untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau benar ada aparat yang menjadikan perkara sebagai ladang transaksi, maka yang dirusak bukan hanya korban, tetapi juga wibawa institusi Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Karena itu, PPWI mendesak Kapolri, Divpropam Polri, serta unsur pengawasan internal Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Pemeriksaan, kata Wilson, harus menjawab setidaknya beberapa pertanyaan penting: siapa yang meminta uang, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, siapa yang mengetahui, bagaimana proses penyidikan berlangsung, apa dasar penghentian perkara, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat aliran dana atau keuntungan kepada pihak lain.
Jangan Berhenti pada Satu Oknum
Wilson menegaskan PPWI akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu orang penyidik.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapapun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena yang diperiksa adalah anggota institusi sendiri. Justru karena ini menyangkut aparat penegak hukum, standar pemeriksaannya harus lebih tinggi. Bersihkan kalau memang ada oknum. Jangan lindungi,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak-pihak yang namanya disebut sebelum terdapat bukti serta keputusan dari lembaga berwenang.
Menurut Wilson, tujuan utama pengawalan kasus ini bukan sekadar mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan korban memperoleh kepastian hukum dan institusi Polri tetap memiliki kredibilitas di mata masyarakat.
“Kalau tuduhan itu tidak benar, buktikan bahwa tidak benar. Kalau benar, tindak tegas. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung dan masyarakat dipaksa menerima ketidakjelasan,” pungkas Wilson Lalengke.(Red).
Editor: Tamrin














