Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!

SORONG,Penasilet.com – Penanganan perkara dugaan mafia tanah yang menyeret pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, menjadi sorotan tajam Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Paulus George Hung disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat lokal. Perkembangan perkara tersebut kini dinilai menjadi ujian serius bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah di Tanah Papua.

Wilson Lalengke menyoroti upaya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya yang meminta gelar perkara khusus untuk menguji kembali status tersangka. Menurut informasi yang diterimanya, gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya tetap menguatkan dasar penyidik dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka.

“Kalau seseorang merasa penetapan tersangkanya tidak sah, silakan gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Jangan hukum acara dipermainkan dengan cara terus-menerus meminta gelar perkara hanya untuk mengulur waktu,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya kepada Media Kamis (10/9/2026).

Menurut Wilson, pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum melalui lembaga peradilan. Karena itu, apabila pihak tersangka memiliki keberatan terhadap proses penyidikan, ia mempersilakan keberatan tersebut diuji melalui jalur hukum yang berlaku.

“Negara ini negara hukum. Jangan sampai institusi penegak hukum justru dijadikan arena untuk tarik-menarik kepentingan. Kalau keberatan, tempuh jalur hukum. Jangan membuat hukum acara menjadi tidak jelas,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut.

Polri Jangan Takut pada Kekuasaan

Wilson secara khusus menantang Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Hengki Haryadi, untuk menunjukkan keberanian dan independensi dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, kepolisian harus membuktikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk ketika perkara menyangkut pengusaha asing, pemilik modal, maupun pihak yang diduga mempunyai akses kepada lingkaran kekuasaan.

“Saya meminta Kapolda Papua Barat Daya berdiri tegak di atas hukum. Kalau memang alat bukti sudah cukup dan prosedur penyidikan telah terpenuhi, jangan ragu menuntaskan perkara ini. Jangan sampai ada kesan hukum menjadi lunak karena tersangkanya memiliki uang, jaringan, atau koneksi tertentu,” kata Wilson.

Ia menegaskan bahwa perkara tanah di Papua tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa administrasi atau konflik kepemilikan biasa. Tanah bagi masyarakat adat menyangkut kehidupan, identitas, sejarah, serta keberlangsungan generasi.

Karena itu, negara dinilai wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat apabila terdapat dugaan perampasan atau penguasaan tanah melalui cara-cara melawan hukum.

“Kalau Tegas kepada Hercules, Mengapa Tidak kepada Mr. Ching?”

Wilson juga menyinggung rekam jejak Hengki Haryadi ketika menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat. Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian sebelumnya telah menunjukkan keberanian menghadapi figur yang dianggap memiliki pengaruh kuat di masyarakat.

“Kita pernah melihat ketegasan Hengki Haryadi ketika menghadapi Haji Hercules. Kalau terhadap figur sekuat itu aparat bisa bertindak tegas, mengapa terhadap perkara yang menyangkut dugaan mafia tanah dan melibatkan warga lokal Papua harus ragu?,” ujarnya dengan nada bertanya.

Wilson menegaskan bahwa perbandingan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk menguji konsistensi keberanian aparat dalam menegakkan hukum.

“Ukuran ketegasan polisi jangan berbeda karena siapa yang berhadapan dengan hukum. Jangan tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang berduit atau orang yang punya koneksi,” sambungnya.

Dugaan Backing Kekuasaan Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu

Wilson juga mengaku prihatin dengan munculnya dugaan adanya pihak berpengaruh yang memberikan perlindungan atau akses tertentu kepada Paulus George Hung.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar rumor.

“Kalau benar ada intervensi kekuasaan, bongkar. Kalau tidak benar, buktikan juga bahwa tidak ada intervensi. Jangan biarkan publik hidup dalam kecurigaan,” tegasnya.

Menurut Wilson, independensi aparat penegak hukum justru akan terlihat ketika mereka mampu menangani perkara yang bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan tanpa pandang bulu.

Tanah Adat Papua Jangan Menjadi Sasaran Mafia Tanah

Wilson mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan lebih luas mengenai perlindungan tanah masyarakat adat Papua.

Ia menilai negara tidak boleh membiarkan masyarakat lokal berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pemodal besar dan jaringan bisnis yang memiliki kemampuan finansial maupun akses hukum.

Jika benar terdapat pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau bentuk manipulasi hukum lainnya, menurut Wilson, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai tanah masyarakat Papua menjadi komoditas yang mudah dirampas hanya karena pemiliknya tidak memiliki uang dan jaringan. Negara harus hadir,” ujarnya.

Ujian bagi Keadilan dan Kedaulatan Hukum

Wilson menilai perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sekadar persoalan pidana. Ia menyebutnya sebagai ujian terhadap kredibilitas negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

Dalam perspektif keadilan korektif yang dikembangkan Aristoteles, menurut Wilson, ketika seseorang kehilangan haknya akibat tindakan yang tidak sah, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan ketidakadilan tersebut melalui mekanisme hukum.

Sementara dari perspektif John Locke mengenai hak milik, hak atas properti merupakan bagian penting dari hak individu yang harus memperoleh perlindungan negara.

“Pancasila juga jelas. Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak boleh berhenti sebagai slogan. Nilai itu harus diwujudkan dalam tindakan aparat penegak hukum,” katanya.

Wilson mengingatkan bahwa persoalan tanah adat memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Ketika masyarakat merasa hukum tidak mampu melindungi hak mereka, kepercayaan terhadap negara dapat terkikis.

Karena itu, ia meminta Polri bekerja profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Saya mendesak Polri segera menyelesaikan perkara ini secara profesional. Bila bukti dan unsur pidananya terpenuhi, proses sampai ke pengadilan. Biarkan hakim yang menguji dan memutus perkara. Jangan perkara berputar-putar tanpa ujung hanya karena ada upaya mempertahankan kepentingan tertentu,” tegas Wilson.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan mafia tanah harus berlaku sama kepada siapa pun, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Ini bukan persoalan memburu orang asing. Ini persoalan supremasi hukum. Kalau benar bersalah, proses. Kalau tidak bersalah, buktikan di pengadilan. Sesederhana itu,” pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.

Catatan:
Seluruh tuduhan terhadap Paulus George Hung dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan mengacu pada informasi mengenai proses hukum yang disebutkan dalam bahan pemberitaan. Status bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam proses hukum.(Tim/Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!