Jakarta – Penasilet.com- Pemerintah mengusulkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2027 sebesar Rp77 triliun dalam RAPBN 2027. Nilai tersebut meningkat sekitar 39,3 persen dibandingkan outlook Dana Desa 2026.
Angka tersebut tentu bukan nominal kecil. Puluhan triliun rupiah akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Namun, kenaikan anggaran juga menyisakan pertanyaan mendasar: apakah bertambahnya Dana Desa otomatis membuat kesejahteraan masyarakat desa ikut meningkat?
Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI), Ahmad (Abi), menilai kenaikan anggaran harus diikuti dengan pengawasan dan transparansi yang lebih kuat.
“Rp77 triliun adalah angka yang sangat besar. Karena itu, yang harus menjadi perhatian bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi sejauh mana dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ujar Abi.
Menurutnya, keberhasilan Dana Desa tidak seharusnya hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran atau kelengkapan administrasi.
“Ukuran keberhasilan harus terlihat dari dampaknya. Apakah pembangunan benar-benar dibutuhkan masyarakat, apakah pemberdayaan mampu meningkatkan ekonomi warga, dan apakah kualitas pelayanan desa semakin baik,” katanya.
Abi juga menekankan pentingnya membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Semakin besar anggaran, semakin besar pula tanggung jawab pengawasannya. Masyarakat harus diberikan akses untuk mengetahui bagaimana Dana Desa direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar kenaikan anggaran tidak justru membuka ruang baru bagi pemborosan, program yang tidak tepat sasaran, maupun persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebab, persoalan Dana Desa bukan sekadar berapa besar uang yang dikucurkan pemerintah pusat, melainkan bagaimana uang tersebut dikelola dan apa hasil nyata yang diterima masyarakat.
Rp77 triliun harus mampu menjawab kebutuhan riil desa. Pembangunan harus tepat sasaran, pemberdayaan harus menghasilkan kemandirian, dan pelayanan publik harus semakin baik.
Apalagi, angka Rp77 triliun tersebut masih merupakan usulan dalam RAPBN 2027, sehingga belum menjadi pagu final dan masih harus melalui proses pembahasan serta persetujuan sesuai mekanisme APBN.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kenaikan anggaran dibarengi indikator keberhasilan yang jelas serta sistem pengawasan yang kuat.
“Anggaran boleh meningkat, tetapi manfaat untuk rakyat juga harus meningkat. Jangan sampai yang bertambah hanya angka dalam dokumen anggaran, sementara masyarakat tidak merasakan perubahan yang berarti,” tegas Abi.
Editor ;ZQ/PS














