Permen ESDM 14/2025, Detra: Antara Solusi Legalisasi dan Pembiaran Eksploitasi yang Jauh dari Standar

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi semestinya menjadi momentum penting untuk menata aktivitas minyak rakyat agar lebih legal, aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, menurut Detra, implementasi regulasi tersebut di lapangan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih menyisakan persoalan serius.

Regulasi yang diharapkan menjadi pintu masuk legalisasi justru berpotensi kehilangan makna apabila tidak dibarengi penegakan hukum, pengawasan teknis, perlindungan lingkungan, serta tata niaga yang benar-benar memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai Permen ESDM 14/2025 hanya menjadi payung regulasi di atas kertas, sementara praktik di lapangan berjalan tanpa standar dan tanpa pengawasan,” tegas Detra dalam pernyataannya kepada Wartawan, Sabtu (12/9/2026).

BUKAN SUMUR TUA, TETAPI DIDUGA SUMUR BOR BARU

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah keberadaan sumur-sumur minyak yang diduga merupakan hasil pengeboran baru.

Padahal, Permen ESDM 14/2025 tidak dapat dimaknai sebagai legalisasi bebas terhadap seluruh aktivitas pengeboran minyak masyarakat. Pengelolaan yang diatur harus berada dalam kerangka kerja sama dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, keberadaan sumur bor baru yang diduga dilakukan tanpa perizinan dan di luar mekanisme yang diatur pemerintah harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Pertanyaannya sederhana: jika pemboran baru berada di luar koridor regulasi, mengapa aktivitas serupa masih dapat ditemukan dan berkembang di sejumlah wilayah?

Menurut Detra, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan pembiaran. Pemerintah harus membedakan secara jelas antara pengelolaan sumur yang dapat ditata melalui mekanisme legal dengan aktivitas pengeboran baru yang diduga ilegal.

STANDAR K3 DAN LINGKUNGAN JANGAN HANYA MENJADI SYARAT ADMINISTRATIF

Permasalahan berikutnya menyangkut keselamatan kerja dan lingkungan.

Pengelolaan minyak tidak cukup hanya berbicara mengenai produksi dan pendapatan. Ada aspek good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, keamanan operasi, serta pengawasan dan evaluasi yang harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata kelola.

Di lapangan, berbagai persoalan seperti kebakaran, ledakan, pencemaran tanah maupun badan air serta pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar harus menjadi alarm bagi pemerintah.

“Kalau aktivitas minyak rakyat ingin dilegalkan, maka standar keselamatan dan lingkungan juga harus dilegalkan dalam praktik. Tidak boleh legalitas hanya menyangkut produksi dan penjualan, sementara K3 dan lingkungan dibiarkan,” ujar Detra.

Menurutnya, negara tidak boleh menunggu korban jiwa, kebakaran besar atau kerusakan lingkungan terjadi berulang kali baru kemudian bertindak.

JALUR LEGAL HARUS LEBIH ADIL DARIPADA JALUR ILEGAL

Persoalan tata niaga juga dinilai menjadi faktor penting.

Permen ESDM 14/2025 pada prinsipnya membuka mekanisme kerja sama pengelolaan produksi melalui BUMD, koperasi, dan UMKM dalam skema yang ditetapkan. Hasil produksi kemudian disalurkan sesuai mekanisme kerja sama dengan kontraktor pengelola wilayah kerja.

Namun, menurut Detra, implementasi di lapangan harus diuji dari perspektif paling sederhana: apakah mekanisme tersebut benar-benar memberikan kepastian harga dan pembayaran kepada masyarakat?

Jika masyarakat menghadapi mekanisme pembelian dengan harga yang dinilai rendah dan pembayaran tertunda, sementara jalur tidak resmi menawarkan harga lebih tinggi dan pembayaran tunai, maka negara sedang menghadapi persoalan tata kelola yang serius.

Kondisi seperti itu berpotensi membuat masyarakat lebih memilih jalur yang memberikan kepastian ekonomi.

“Rakyat tidak bisa hanya disuruh memilih jalur legal kalau jalur legal itu tidak memberikan kepastian harga dan pembayaran. Negara harus membuat jalur legal menjadi pilihan yang paling aman, paling jelas dan paling adil,” tegas Detra.

Dengan demikian, pembenahan tidak cukup dilakukan pada aspek legalitas. Pemerintah juga harus memastikan adanya formula harga yang transparan, mekanisme pembayaran yang pasti, pencatatan produksi yang akuntabel, serta pengawasan distribusi.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TIDAK TEBANG PILIH

Detra juga menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum.

Jika terdapat aktivitas yang berada di luar ketentuan Permen ESDM 14/2025, khususnya dugaan pengeboran baru tanpa izin, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam skema legalisasi harus diberikan kepastian serta perlindungan hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang berusaha masuk ke jalur legal justru dipersulit, sementara aktivitas yang jelas-jelas berada di luar koridor hukum malah dibiarkan. Itu akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Detra.

Menurutnya, pemerintah dan aparat harus menunjukkan bahwa kebijakan legalisasi bukan bentuk pembiaran, melainkan proses penataan yang disertai pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

PERMEN ESDM 14/2025 HARUS MENJADI INSTRUMEN PENATAAN

Detra menegaskan, Permen ESDM 14/2025 pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk membawa aktivitas minyak rakyat menuju tata kelola yang lebih tertib.

Namun, regulasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai legitimasi terhadap seluruh aktivitas minyak masyarakat.

Ada garis tegas yang harus dibuat antara sumur yang dapat ditata melalui mekanisme kerja sama dan pengeboran baru yang dilakukan di luar ketentuan.

Pemerintah juga dituntut memastikan empat hal utama:

1. Penertiban dan penegakan hukum terhadap dugaan pengeboran baru ilegal;

2. Penerapan standar K3, teknis dan perlindungan lingkungan secara nyata;

3. Tata niaga minyak rakyat yang transparan dengan harga dan pembayaran yang memberikan kepastian;

4. Pengawasan pemerintah dan aparat yang terukur, konsisten serta tidak tebang pilih.

“Kalau empat hal ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi apakah Permen ESDM 14/2025 bagus atau tidak. Persoalannya adalah apakah negara benar-benar serius menjalankannya,” tegas Detra.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan regulasi yang hanya berhenti di atas kertas.

Rakyat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan, harga yang adil, lingkungan yang terlindungi dan tata kelola yang transparan.

Karena itu, Permen ESDM 14/2025 harus menjadi jembatan menuju legalitas dan kesejahteraan, bukan justru menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas yang berada di luar koridor hukum.

Rakyat tidak menolak legalitas. Rakyat menolak ketidakadilan.

Kini pemerintah ditantang membuktikan, apakah Permen ESDM 14/2025 benar-benar akan menjadi solusi penataan minyak rakyat, atau hanya menjadi dokumen kebijakan yang tidak mampu menjawab realitas di lapangan?.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!