BOGOR,Penasilet.com – Lambannya penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah tersebut melindungi seseorang.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta KPK tidak ragu dan segera menunjukkan ketegasan dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut Yenti, diterbitkannya Sprindik menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK dinilai harus segera menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Dengan telah dikeluarkannya Sprindik, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan melindungi seseorang,” tegas Yenti dalam keterangannya kepada Wartawan, Rabu (2/9/2026).
Yenti menilai, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan, hukum akan kehilangan wibawa apabila ketegasan hanya diterapkan kepada masyarakat kecil, sementara pihak tertentu justru terkesan mendapatkan perlindungan.
“Hukum betul tumpul kalau ada yang dilindungi, tapi tajam hanya untuk rakyat lemah, itu diskriminatif tidak equal” ujar Yenti.
Lebih lanjut, Yenti mempertanyakan apabila dalam perkara tersebut telah ditemukan barang bukti berupa uang, tetapi hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini jadi tanda tanya, lha dimana ditemukannya, yang yang empunya tempat ditemukan itu harus juga dimintai pertanggungjawaban dalam proses yang berjalan,” tegas Mantan Ketua Pansel KPK iki.
Ia mencontohkan, dengan ditemukannya sejumlah uang dan emas di rumah di kawasan Sentul di beberapa hari lalu dalam kasus korupsi. Masalah nanti ternyata yang memiliki sesungguhnya dan berapa orang itu diranah pendalaman menuju ke Penuntutan.
“Bukan berhenti penetapan ada peristiwa, tapi sejauh ini tidak ada Tersangka, padahal berita sudah sedemikian banyak disampaikan pada masyarakat. Ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan pada KPK semakin nyata,” tambah Yenti.
“Ada barang bukti uangnya itu. Masa tidak ada bukti lain?” katanya.
Menurut dia, keberadaan uang sebagai barang bukti semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan alat bukti lainnya. Penyidik dapat menelusuri keterangan para saksi hingga bukti komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Pasti ada keterangan, di antaranya saksi, bukti percakapan,” sambungnya.
Yenti menegaskan, KPK harus mampu menjelaskan perkembangan perkara secara transparan kepada publik. Terlebih, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor menjadi perhatian masyarakat.
Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, KPK harus segera menetapkan tersangka dan mengungkap konstruksi perkara secara terang.
“Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya dan muncul dugaan bahwa ada pihak yang sengaja dilindungi,” pungkas Yenti. (Red).
Editor: Tamrin














