MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Desakan transparansi pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengemuka. ABS Muba meminta Forum CSR Kabupaten Muba membuka seluruh informasi terkait komitmen, realisasi, program, hingga mekanisme penyaluran CSR perusahaan kepada publik.
Ketua ABS Muba, Sujarnik, menegaskan era ketertutupan dalam pengelolaan program CSR harus diakhiri. Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya dan ke mana manfaat program tersebut disalurkan.
“Dana CSR bukan dana pribadi dan bukan milik segelintir kelompok. Masyarakat berhak mengetahui ke mana komitmen dan realisasi CSR diarahkan,” tegas Sujarnik, Kamis (27/8/2026).
ABS sedikitnya meminta 14 kelompok informasi dibuka secara transparan. Di antaranya dasar hukum dan struktur Forum CSR, daftar perusahaan peserta, nilai komitmen dan realisasi CSR, rincian program beserta anggaran, mekanisme pengelolaan dan penyaluran, penerima manfaat, dokumen perencanaan dan rapat, laporan pertanggungjawaban, hasil evaluasi maupun audit, serta mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
Bagi ABS, keterbukaan bukan semata persoalan administratif. Transparansi diperlukan untuk memastikan program CSR benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada angka maupun laporan di atas kertas.
“Buka datanya, buka faktanya. Jika pengelolaannya bersih, transparan dan akuntabel, mengapa harus takut membuka informasi kepada publik? Kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, bukan retorika,” ujar Sujarnik.
ABS juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan keterbukaan tersebut terus diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum serta mendorong audit investigatif terhadap tata kelola CSR di Muba.
Menurut ABS, tuntutan tersebut antara lain merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta regulasi terkait pelaksanaan TJSL.
“Ini bukan gertakan. Kami meminta keterbukaan karena yang dipertaruhkan adalah hak publik dan kepercayaan masyarakat Musi Banyuasin,” pungkas Sujarnik.
Pemkab: CSR Bukan Dana Daerah
Desakan tersebut mendapat penjelasan dari Kepala Bapperida Muba, Mursalin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Muba, Senin (31/8/2026).
Mursalin mengatakan RDP memperjelas kedudukan, fungsi, serta mekanisme tata kelola TSP/CSR sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“RDP hari ini memperjelas kedudukan dan fungsi tata kelola TSP/CSR, termasuk mengenai nilai rencana dan realisasi CSR, kedudukan dana, serta fungsi Pemkab, Forum TSP/CSR maupun Sekretariat Bersama,” ujar Mursalin.
Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, TSP/CSR merupakan tanggung jawab perusahaan dan bukan penerimaan daerah ataupun dana yang dikelola Pemkab maupun Forum TSP/CSR.
Pemerintah daerah, kata dia, berperan dalam pendataan, verifikasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, serta pelaporan.
Data Bapperida menunjukkan, dari 114 perusahaan yang terdata, sebanyak 68 perusahaan telah menyampaikan rencana atau komitmen TSP/CSR 2026. Nilai komitmen yang terdata mencapai Rp61,91 miliar, dengan realisasi Semester I 2026 sebesar Rp26,4 miliar atau sekitar 44,7 persen.
Sementara itu, 46 perusahaan belum menyampaikan laporan.
Pemkab akan melakukan konsolidasi dan verifikasi. Namun, Mursalin menegaskan belum adanya laporan tidak serta-merta berarti perusahaan tidak melaksanakan CSR.
“Data ini belum menggambarkan keseluruhan potensi TSP/CSR Muba karena masih ada perusahaan yang belum menyampaikan laporan,” katanya.
Untuk 2027, Pemkab Muba mendorong program CSR agar lebih terarah pada kebutuhan masyarakat, khususnya pembangunan dan penanganan jalan serta jembatan di kawasan yang terdampak langsung aktivitas perusahaan. Pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan pengentasan kemiskinan juga tetap menjadi perhatian.
Pemkab juga menekankan perlunya membedakan CSR dengan kewajiban sektoral maupun fasilitas operasional perusahaan.
Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, monitoring dan evaluasi TSP/CSR akan diperkuat secara triwulanan bersama DPRD Muba. Database TSP/CSR yang telah diverifikasi juga akan dipublikasikan secara berkala melalui kanal resmi Pemkab Muba.
Forum CSR: Tidak Memungut dan Mengelola Dana
Sementara itu, Wakil Ketua Forum CSR Muba, Eri Saragi, menegaskan Forum CSR tidak memiliki kewenangan untuk memungut maupun mengelola dana CSR perusahaan secara langsung.
Menurut Eri, fungsi forum adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi program, serta menerima laporan kegiatan CSR yang telah direalisasikan perusahaan.
“Forum CSR ini tidak memungut dana. Kami menerima laporan program yang sudah direalisasikan, kemudian mengoordinasikan dan menyinkronkan program-program CSR perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah,” ujar Eri Saragi seusai RDP di Ruang Bamus DPRD Muba, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, program CSR idealnya diprioritaskan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan atau Ring 1, termasuk pembangunan infrastruktur jalan desa dan fasilitas umum.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat pula usulan program di luar perencanaan tahunan yang datang dari desa maupun kecamatan.
“Tugas kami adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan komitmen perusahaan Ring 1 agar program CSR yang dijalankan tepat sasaran serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” katanya.
Mengenai realisasi, Eri menyebut laporan kegiatan fisik yang diterima Bappeda hingga bulan kedelapan berada pada kisaran 40 hingga 60 persen. Mayoritas program yang dilaporkan berfokus pada infrastruktur pendukung perekonomian masyarakat, terutama di kawasan perkebunan dan pelosok.
Namun, Forum CSR masih menghadapi persoalan partisipasi perusahaan. Tingkat keaktifan perusahaan yang bergabung dan berkomitmen disebut baru sekitar 50 persen.
“Tingkat keaktifan perusahaan baru sekitar 50 persen, jadi belum maksimal. Forum CSR ini kan juga baru dibentuk, sehingga masih ada proses tarik-ulur dan penyesuaian dari sebagian perusahaan terkait keberadaan forum ini,” ujar Eri.
Ia berharap RDP bersama DPRD Muba menjadi momentum memperkuat posisi Forum CSR sekaligus mendorong perusahaan agar semakin aktif menjalankan tanggung jawab sosialnya.
“Kami berharap Forum CSR Muba memiliki marwah dan martabat yang kuat untuk merangkul serta mengoordinasikan seluruh perusahaan agar lebih berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosialnya,” pungkasnya.
Transparansi Menjadi Ujian Tata Kelola CSR
Perbedaan perspektif tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan yang sama: data yang jelas, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ABS menuntut keterbukaan informasi sebagai hak publik. Pemkab menegaskan CSR bukan dana daerah dan bukan dana yang dikelola pemerintah. Sementara Forum CSR menyatakan posisinya sebagai lembaga koordinasi dan sinkronisasi, bukan pengelola dana perusahaan.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan sekadar memperdebatkan siapa yang mengelola dana CSR, melainkan memastikan komitmen perusahaan, realisasi program, penerima manfaat, serta hasil pelaksanaannya dapat diketahui dan diverifikasi publik.
Jika database TSP/CSR yang telah diverifikasi benar-benar dipublikasikan secara berkala sebagaimana disampaikan Pemkab, langkah tersebut dapat menjadi titik penting untuk menjawab tuntutan transparansi sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola CSR di Kabupaten Musi Banyuasin.(Red).
Editor: Tamrin














