PALEMBANG,Penasilet.com – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Musi Banyuasin (MUBA) mengelar Aksi damai di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang pada Selasa (9/7/2024).
Massa dari GAASS mendesak Pj Gubernur Sumsel agar Mencabut izin tambang serta izin operasional PT. Baturona Adimulya.
Menurutnya tuntutan itu bukan tanpa alasan dari hasil investigasi Tim yang di bentuk oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin banyak menemukan Batubara yang berjatuhan di Jalan lintas timur Sumatera Selatan tepatnya di desa Letang menunju desa Rimba Rakit tempat pengumpul Batubara di Kecamatan Babat Supat.
“Dari hasil Tim investigasi itulah kami GAASS menggelar Aksi damai untuk mendesak Pj Gubernur Sumsel mencabut izin Tambang dan Operasional PT. Baturona Adimulya yang ada di wilayah Kabupaten Muba,” kata Wirandi Ketua GAASS Muba.
“Banyaknya Batubara yang berjatuhan di jalan akibat dari angkut muat batubara yang melebihi jumlah berat yang di perbolehkan (JBB) itu menyebabkan kecelakaan lalulintas menimpa pengendara di jalan umum,” ucapnya.
“Selain itu jam operasional PT. Baturona Adimulya yang beroperasi di siang hari melakukan Konvoi lebih dari 3 mobil dump Truck yang melakukan iring-iringan menyebabkan kemacetan jalan umum menganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Wirandi selaku Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Musi Banyuasin menyinggung Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 52
(1). Kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus.
(2). Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini dan setelah mendapatkan persetujuan Gubemur yang dikeluarkan setiap tahun.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam wilayah Kabupaten Musi banyuasin
Pasal 6
(1).Kegiatan pengangkutan batubara pada lintas jalan kabupaten Musi banyuasin wajib menggunakan jalan khusus.
(2).Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten dapat menggunakan sarana angkutan sungai dalam kabupaten Musi Banyuasin.
Begitu juga jika merujuk pada
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, Gubernur Sumsel membentuk Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan angkutan batubara melalui jalan umum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Menurut dari hasil investigasi kami dilapangan Tim Terpadu tersebut tidak bekerja dengan efektif terlihat dengan jelas angkutan batubara milik PT. Baturona Adimulya bebas melenggang di jalan umum dengan muatan yang melebihi kapasitas yang semestinya,” ujarnya.
“Padahal jenis Kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan batubara dalam kondisi laik jalan sesuai dengan Buku Uji Berkala dan menggunakan tanda nomor kendaraan Sumatera Selatan (BG), mobil barang berupa Dump Truck dengan daya angkut sesuai dengan JBB (JumJah Berat yang diperbolehkan) 8.750 Kg
dengan Berat Kendaraan 3.600 Kg, 3 Orang dan daya angkut 5.000 Kg, pada faktanya angkutan batubara milik PT. Baturona Adimulya melebihi sepuluh ton,” jelasnya.
Oleh karena itu Wirandi Juga Menegaskan agar Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Segera Memanggil Serta mengevaluasi Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Informasi dan Komunikasi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan Lantaran Telah Gagal nya dalam mengawasi Tambang Batubara Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk itu kami harap Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi seluruh kepala dinas yang lalai dalam melakukan pengawasan angkutan batubara lewat jalan umum,” tegasnya.
“Selain itu juga kami minta Pj Gubernur Sumsel mencabut izin Tambang dan Operasional angkutan Batubara PT Baturona Adimulya diduga telah melanggar regulasi pertambangan dan aturan angkutan hasil tambangnya lewat jalan umum,” tambahnya.
“Bila tuntutan aksi kami tidak di tindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan kami akan terus Konsisten untuk mengawal permasalahan Amdal di wilayah daerah Provinsi Sumatera Selatan terkhusus nya Kabupaten Musi Banyuasin,”pungkasnya.
“(tmr)”.














