KARAWANG,Penasilet.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto mendapat apresiasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya di lapangan kini menjadi sorotan serius menyusul persoalan pemotongan Dana Desa di sejumlah wilayah yang disebut belum memiliki lahan siap bangun untuk pembangunan gedung koperasi.
Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa program strategis pemerintah tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan kesiapan lahan, kepastian penggunaan anggaran, serta hak masyarakat desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Januardi Manurung menyatakan dukungannya terhadap tujuan program Kopdes Merah Putih. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang baik harus disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami mengapresiasi visi Presiden Prabowo Subianto melalui program Kopdes Merah Putih. Program ini memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, jika Dana Desa sudah dipotong sementara lahannya belum tersedia dan pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan, pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Januardi dalam pernyataannya kepada Wartawan, Selasa (27/10/2026).
Dana Desa Dipotong, Pembangunan Belum Bisa Berjalan
Januardi Manurung menyoroti persoalan kesiapan lahan yang dinilai menjadi salah satu hambatan mendasar dalam pelaksanaan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih.
Di sejumlah wilayah di Jawa Barat, menurut informasi yang diterima pihaknya, masih terdapat desa yang menghadapi kendala penyediaan lahan. Persoalan tersebut meliputi status kepemilikan tanah yang belum jelas, luas lahan yang tidak memadai, hingga proses administrasi yang belum tuntas.
Di sisi lain, muncul laporan mengenai pemotongan anggaran Dana Desa untuk mendukung program tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika lahan belum tersedia, atas dasar kesiapan apa anggaran pembangunan dialokasikan atau dipotong terlebih dahulu?
“Jangan sampai desa kehilangan ruang fiskalnya, sementara pembangunan yang menjadi tujuan pengalokasian anggaran belum bisa dilaksanakan. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana mekanisme penyalurannya, di mana dana tersebut ditempatkan, siapa yang mengelolanya, dan kapan pembangunan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Menurut Januardi Manurung, persoalan ini tidak boleh dijawab hanya dengan alasan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan program prioritas nasional. Status sebagai program prioritas tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola sesuai ketentuan.
Tiga Pertanyaan Kritis Untuk Pemerintah
Januardi Manurung mengajukan tiga pertanyaan yang menurutnya harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pertama, mengapa anggaran Dana Desa sudah dipotong untuk pembangunan gedung koperasi, sementara desa yang bersangkutan belum memiliki lahan yang jelas dan siap dibangun?
Kedua, di mana posisi dana yang telah dipotong tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya apabila pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan?
Ketiga, apakah kesiapan lahan, kepastian status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi tidak seharusnya diverifikasi secara menyeluruh sebelum pembangunan dilaksanakan dan anggaran direalisasikan?
“Ini bukan upaya menghambat program pemerintah. Justru kami ingin Kopdes Merah Putih berhasil dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Akan tetapi, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan juga dari kesiapan pelaksanaan, kepastian penggunaan dana, dan manfaat nyata yang diterima warga,” tegasnya.
Kepastian Lahan Dan Transparansi Anggaran Wajib Diutamakan
Menurut Januardi Manurung, kesiapan lahan merupakan aspek penting yang harus diperiksa sebelum pembangunan fisik dimulai. Status kepemilikan harus jelas, luas dan kondisi lahan harus sesuai kebutuhan, lokasi harus mendukung aktivitas ekonomi, serta aspek keselamatan dan risiko bencana harus diperhitungkan.
Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan tahapan penyelesaian masalah dan memastikan pengelolaan anggaran tidak menimbulkan ketidakpastian bagi desa.
Ia juga meminta agar pemerintah membuka informasi mengenai desa-desa yang anggarannya telah dipotong, besaran dana yang dialokasikan, status kesiapan lahan, serta perkembangan pembangunan di masing-masing wilayah.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya kecurigaan publik sekaligus memastikan bahwa kebijakan nasional berjalan sesuai tujuan.
“Jangan sampai masyarakat desa hanya mengetahui anggarannya sudah berkurang, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan dana tersebut. Pemerintah wajib memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar meminta masyarakat percaya,” katanya.
Jangan Korbankan Hak Desa Demi Target Program
Januardi Manurung menegaskan, Dana Desa memiliki fungsi strategis untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap kebijakan yang memengaruhi ruang anggaran desa harus dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas dan dapat diawasi publik.
Ia mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pendanaan Kopdes Merah Putih, khususnya pada desa-desa yang belum memiliki lahan siap bangun.
Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pemotongan, mekanisme penempatan dan penyaluran dana, serta langkah penyelesaian apabila pembangunan tertunda akibat kendala lahan.
“Kami meminta pemerintah tidak memaksakan tahapan pembangunan fisik apabila syarat dasarnya belum terpenuhi. Evaluasi harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai anggaran desa sudah berkurang, tetapi manfaat pembangunan tidak kunjung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dana telah dialihkan atau ditempatkan melalui mekanisme tertentu, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, tujuan penggunaan, serta pertanggungjawabannya. Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai nasib anggaran yang berkaitan langsung dengan pembangunan desa.
Program Bagus Harus Dikawal, Bukan Dilepaskan dari Pengawasan
Program Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan apabila dilaksanakan dengan perencanaan matang, tata kelola yang baik, dan pengawasan yang konsisten.
Namun, dukungan terhadap program pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap setiap persoalan dalam pelaksanaannya. Kritik dan pengawasan justru diperlukan agar kebijakan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Januardi Manurung menegaskan bahwa tuntutan LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat bukan untuk menggagalkan program Presiden, melainkan memastikan pelaksanaannya tidak mengabaikan kepastian hukum, transparansi anggaran, dan kepentingan masyarakat.
“Programnya boleh bagus, tujuannya boleh mulia, tetapi pelaksanaannya tetap harus benar. Jangan karena ini program prioritas, pengawasan justru melemah. Uang rakyat harus jelas peruntukannya, jelas pengelolaannya, dan jelas manfaatnya,” pungkas Januardi Manurung.
Kini, pemerintah dituntut menjawab persoalan tersebut secara terbuka. Sebab, keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan hanya tentang membangun gedung koperasi, melainkan memastikan kebijakan ekonomi nasional benar-benar memperkuat desa tanpa mengorbankan transparansi anggaran, kepastian pelaksanaan, dan hak masyarakat yang menjadi tujuan utama pembangunan.(Red).
Editor: Tamrin














