PALEMBANG,Penasilet.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan serta cukai lainnya. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,56 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, menjaga penerimaan negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat sebanyak 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan terkait narkotika.
Adapun barang yang dimusnahkan kali ini memiliki perkiraan nilai mencapai Rp40.332.305.374 atau sekitar Rp40,33 miliar. Barang tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026, bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan didominasi oleh produk hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Rinciannya meliputi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan total volume mencapai 6.894.000 mililiter.
Selain itu, terdapat tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah konkret untuk mencegah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum kembali beredar di tengah masyarakat.
Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan. Khusus untuk produk konsumsi, pengawasan juga diperlukan guna melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal apabila tidak ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak sekadar menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya dihadapan Wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pengawasan kepabeanan dan cukai memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Bea Cukai tidak hanya bertugas mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang ilegal serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Fungsi revenue collector berkaitan dengan pengumpulan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai. Sementara itu, fungsi community protector diwujudkan melalui pengawasan serta pencegahan masuk dan beredarnya barang ilegal, berbahaya, atau yang dilarang oleh ketentuan hukum.
Adapun fungsi trade facilitator bertujuan memperlancar arus perdagangan dan logistik ekspor-impor, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Sementara fungsi industrial assistance diarahkan untuk mendukung daya saing industri dalam negeri agar mampu menghadapi persaingan usaha secara sehat.
Keempat fungsi tersebut dijalankan secara beriringan guna mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan kegiatan perdagangan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan Melalui PSEL, Barang Dimanfaatkan Menjadi Energi
Pemusnahan sebagian barang hasil penindakan di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang juga menjadi bagian dari upaya pengelolaan barang secara bertanggung jawab.
Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang tersebut diproses melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dengan mekanisme ini, pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan potensi peredaran kembali barang ilegal, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sebagai sumber energi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan barang hasil penindakan secara tepat, mulai dari proses pengawasan hingga pemusnahan, agar barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke rantai perdagangan.
Himpun Rp4,5 Miliar Melalui Ultimum Remedium
Selain melakukan penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.
Melalui mekanisme penyelesaian perkara berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Penerapan mekanisme tersebut tetap harus mengacu pada persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan aturan dan optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.
Masyarakat Diajak Tidak Membeli Rokok Ilegal
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar aturan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pemberantasan barang ilegal tidak dapat hanya mengandalkan tindakan aparat penegak hukum. Kesadaran konsumen untuk memilih produk yang legal, kepatuhan pelaku usaha, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang ilegal.
Melalui pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat, Bea Cukai berharap perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.(Tim/Red).














