TANGERANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada PT Bilba Karya Internasional, Kamis (29/10/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengadaan sepeda motor serta aktivitas pembongkaran dan pengiriman komponen kendaraan ke luar negeri yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka.
Inuar Gumay menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi awal timnya di lapangan. Dari temuan tersebut, pihaknya menduga terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, mulai dari asal-usul kendaraan, bukti kepemilikan, legalitas pengadaan, hingga perizinan usaha dan pemenuhan ketentuan ekspor serta kepabeanan.
Menurut Inuar, kendaraan yang diduga diperoleh perusahaan, baik dalam kondisi baru maupun bekas, berdasarkan informasi dan temuan awal tidak disertai dokumen kendaraan yang dapat ditunjukkan kepada tim investigasi.
Kendaraan tersebut selanjutnya diduga dibongkar dengan memisahkan berbagai bagian, termasuk mesin, rangka, dan komponen lainnya, untuk dijadikan suku cadang.
“Berdasarkan hasil investigasi awal, kami menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Kami ingin mengetahui secara jelas asal-usul kendaraan, bukti pengadaan yang sah, identitas kendaraan, serta legalitas komponen hasil pembongkaran yang diduga dikirim ke luar negeri untuk kepentingan komersial,” ujar Inuar Gumay kepada Wartawan, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa kendaraan tanpa STNK atau BPKB merupakan hasil tindak pidana. Menurutnya, status kendaraan harus diperiksa berdasarkan kondisi dan riwayat registrasinya, serta didukung dokumen yang relevan.
Namun demikian, Inuar menilai asal-usul kendaraan dan keabsahan pengadaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan kegiatan perdagangan dan ekspor komponen kendaraan yang harus diperiksa berdasarkan jenis barang, klasifikasi atau kode Harmonized System (HS), dokumen pemberitahuan pabean, serta ketentuan larangan dan pembatasan ekspor yang berlaku.
Minta APH dan Bea Cukai Turun Tangan
DPN LSM Gerhana Indonesia bersama Ketua LSM Seroja mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai kewenangan.
Inuar menduga komponen kendaraan, termasuk rangka sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda dan Yamaha, dikumpulkan untuk selanjutnya dikirim ke Benua Afrika. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kendaraan atau komponen tersebut diperoleh melalui sejumlah dealer di wilayah hukum Polda Banten.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan rantai pengadaan, legalitas transaksi, status barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan ekspor.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan Bea Cukai memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang luput dari pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil investigasi lapangan menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta klarifikasi resmi sekaligus mendorong pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
Klarifikasi Perusahaan Belum Diperoleh
Dalam upaya meminta penjelasan, Inuar Gumay mengaku telah mendatangi pihak perusahaan. Namun, menurut keterangannya, tim hanya diterima oleh kepala gudang. Ia juga menyebut tidak terdapat perwakilan bagian sumber daya manusia atau HRD di lokasi saat kunjungan berlangsung, sementara proses tersebut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen PT Bilba Karya Internasional mengenai dugaan pengadaan kendaraan tanpa dokumen yang dapat ditunjukkan, pembongkaran kendaraan, serta pengiriman komponen ke luar negeri belum dimuat dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Bilba Karya Internasional maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memperoleh informasi yang berimbang.
Minta Aspek Kepabeanan Diperiksa
Inuar turut menyinggung ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan sebagai salah satu dasar yang perlu dikaji oleh instansi berwenang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan pabean atas barang ekspor serta ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur penyelundupan di bidang ekspor.
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap fakta, jenis barang, dokumen ekspor, dan unsur pelanggaran yang relevan.
Dengan demikian, pihaknya berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat menelusuri persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak mana pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan berdasarkan bukti. Jika seluruh kegiatan dan dokumennya sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Inuar Gumay, S.H.(Red).
Editor: Tamrin














