Lagi Lagi Diduga Pihak Sekolah SD, Negri Duren IV Memaksakan Siswanya Beli LKS

  • Bagikan

 

Penasilet.com – Karawang | Masih saja ada sekolah yang menjual paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan berdalih tidak dipaksakan. Mencari keuntungan dengan menjual buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun jenisnya.

Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Namun pihak SD Negeri Duren IV, diduga kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 Dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010.

“Hal ini pun seakan tidak dihiraukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Duren IV, yang beralamat di Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Dimana, pihak sekolah dimaksud membebani para orang tua murid nya dengan memungut biaya iuran infaq sebesar 30 ribu perbulan dan diduga pula adanya praktek jual beli buku LKS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah ke
peserta didiknya.

Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan merasa terpaksa untuk membayar biaya iuran infaq tersebut dan ditambah lagi dengan membeli buku LKS tersebut. Walaupun tidak diwajibkan untuk membeli oleh pihak sekolah, namun bila seorang guru memberi tugas pelajaran ke peserta didiknya, yang tugas pelajarannya itu bersangkutan dengan yang ada di buku LKS, maka menjadi keharusan untuk memiliki buku LKS dimaksud.

“Memang betul guru tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan tugas yang notabene soalnya ada di LKS, dan itu berdampak pada nilai harian siswa. Ketika peserta didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaimana siswa bisa mendapatkan nilai harian…???,” begitu kata seorang wali murid SD Negeri Duren IV saat berbincang tentang keluhannya terkait sekolah tempat anaknya menuntut ilmu.

Menurut pengakuannya, Bunda yang sebenarnya juga tau bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut biaya iuran SPP dan memperjual-belikan LKS, walaupun bahasanya tidak ada paksaan. Namun Bunda tetap diam dan tidak ingin mengatakan dan menanyakannya langsung kepada pihak sekolah karena Bunda merasa tidak enak hati lantaran anaknya bersekolah di SD dimaksud. Bunda merasa, jika nanti dirinya mengoreksi kesalahan pihak sekolah, akan berdampak tidak baik terhadap anaknya yang juga bersekolah di SD dimaksud.”Ujarnya.

“Saya tahu pemungutan iuran infaq sebesar 30 ribu setiap bulannya tidak diperbolehkan dalam peraturan. Tapi alasan dari pihak sekolah infaq yang wajibkan setiap bulannya kepada murid tersebut untuk bayar guru honorer, Katanya SD Duren IV sudah lama gak dapat bantuan dana BOS.

Bunda juga menambahkan, begitu juga perihal adanya praktek jual beli buku LKS pihak sekolah pun menjual buku sebagai bahan ajaran buku LKS dan semua murid diarahkan oleh wali kelasnya kepada Kepala Sekolah.

“Pihak sekolah pun menjual buku sebagai bahan ajar, setahu saya kan itu tidak diperbolehkan karena sudah ada dana BOS.
Apabila dilakukan oleh para guru, kepala sekolahnya, atau dari oknum dinas, maka dianggap sebagai suatu kolusi, itu tindakan pidana dong teh, dan oknum tersebut harus segera ditindak, bila perlu dipenjarakan, untuk kepentingan putra-putri penerus bangsa. Dan hal itu juga tidak baik bagi kelangsungan belajar anak-anak di sekolah, serta nama baik sekolah itu sendiri,” tegas Bunda.

Kepala Sekolah SDN Duren IV Empat Patimah mengatakan, iuran infaq bulanan dari orang tua itu digunakan untuk membayar guru honorer dan menunjang prestasi para siswa dan pembangunan disekolah dikarenakan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu sangat minim. Ia menegaskan sumbangan itu bersifat sukarela dari orang tua siswa.

“Tidak ada paksaan dan kewajiban. Itu pesan yang bisa saya sampaikan dari hasil rapat komite dengan orang tua, untuk mempertahankan prestasi dan meningkatkan prestasi di sekolah ini yang tentu harus ada dana partisipasi orang tua yang anaknya sekolah disini, orang tua yang perlu kita minta, karena orang tua ini anaknya sekolah di sini,” kata Empat, Selasa (05/08/2024).

Empat Patimah pun mengakui adanya praktek jual beli buku LKS yang disediakan di rumahnya atas dukungan dari para orang tua dengan alasan lebih simpel karena faktor toko yang menjual buku LKS terlalu ribet dan selalu tidak kebagian saat akan membeli. Tandasnya.|Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!