KARAWANG, Penasilet.com – Januardi Manurung, Ketua DPD KPK RI (Komunitas Peduli Keadilan), kembali melontarkan kritik pedas terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah. Kali ini, ia secara terang-terangan menuding adanya praktik pemborosan yang mencederai aturan, mulai dari pemberian uang tunai “amplop” untuk BBM hingga pengeluaran konsumsi rapat yang tidak wajar, yang diduga bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Januardi menuntut kejelasan, bahkan mempertanggungjawabkan hal ini langsung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, apakah kebijakan penggunaan dana semacam ini memang diperbolehkan atau justru merupakan pelanggaran berat.
❓ TANDA TANYA BESAR: KENAPA HARUS LEWAT MKKS & DINAS SARPRAS?
Satu hal yang menjadi sorotan tajam dan menjadi tanda tanya besar bagi Januardi adalah soal alur pembelanjaan yang dianggap sangat aneh dan berbelit.
“Saya heran dan mempertanyakan: Kenapa setiap pembelanjaan atau pengadaan di sekolah, baik tingkat SMPN maupun SD, harus selalu berurusan dan melibatkan Ketua MKKS? Apa memang aturannya begitu, atau ada kepentingan lain di balik layar? Ini mencurigakan dan harus dijelaskan!” tegasnya.
Bahkan, menurut pengakuan pihak sekolah saat dikonfirmasi, hal ini sudah menjadi kebiasaan yang dipaksakan.
“Pihak sekolah sendiri mengakui, bahwa setiap pembelanjaan wajib koordinasi dulu dengan MKKS, bahkan harus melibatkan Dinas bagian Sarana dan Prasarana. Pertanyaan saya: Sejak kapan urusan belanja sekolah harus lewat ‘pintu ganda’ ini? Apa Kepala Sekolah sudah tidak punya wewenang sama sekali mengelola anggarannya sendiri?” serangnya.
Lebih jauh ia menyinggung istilah yang beredar di lapangan: “SISTEM SATU PINTU”.
“Ada bahasa ‘satu pintu’ yang dikuasai oleh pihak tertentu dalam pengadaan barang di setiap sekolah. Ini sangat melanggar prinsip independensi! Lalu untuk apa ada Kepala Sekolah kalau urusan beli barang saja tidak berwenang? Apa fungsi Kepala Sekolah kalau kewenangannya dicabut dan diserahkan ke MKKS serta pihak luar? Ini tidak masuk akal!” serangnya.
Ia menilai keterlibatan pihak luar dan sistem ini sangat berpotensi menimbulkan markup harga, komisi, dan praktik kolusi yang sangat merugikan keuangan negara.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Menurut Januardi, praktik yang terjadi saat ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. BERLAWANAN DENGAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara wajib dikelola secara:
– TRANSPARAN
– AKUNTABEL
– TERTIB
– EFISIEN
“Kalau dana dikeluarkan untuk hal yang tidak produktif, berulang-ulang, dan tidak mendesak, itu namanya PEMBOROSAN! Itu pelanggaran hukum!” tegasnya.
Selain itu, Pasal 61 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pengelola anggaran untuk melakukan penghematan dan mencegah pemborosan.
2. MELANGGAR ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS
Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 80 Tahun 2015, ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus berlandaskan prinsip good governance: Efisien, Efektif, Transparan, dan Akuntabel.
Dana BOS TIDAK BOLEH digunakan untuk:
– Biaya pribadi kepala sekolah, guru, atau pegawai.
– Membiayai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.
– Pemberian uang tunai dalam bentuk amplop yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
3. TIDAK ADA DASAR HUKUM KETERLIBATAN PIHAK LUAR
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, pengelolaan dan pengadaan barang/jasa di sekolah adalah KEWENANGAN MUTLAK SEKOLAH yang dilaksanakan oleh tim internal sekolah, bukan oleh MKKS atau bagian lain di Dinas yang mencampuri urusan teknis pembelanjaan.
“MKKS itu kan wadah musyawarah, bukan lembaga eksekutor anggaran. Begitu juga Dinas Sarpras, fungsinya pembinaan dan pengawasan kebijakan, bukan ikut campur urusan belanja harian sekolah. Kalau sampai menguasai ‘satu pintu’ dan memonopoli pengadaan, itu jelas melampaui kewenangan dan bisa masuk ranah hukum!” serang Januardi.
🚨 TEGASKAN: ITU UANG NEGARA, BUKAN UANG PRIBADI!
Januardi menepis anggapan jika dana yang dikeluarkan itu berasal dari saku sendiri. Ia menegaskan, itu BUKAN uang pribadi Kepala Sekolah, BUKAN uang guru, dan BUKAN milik perorangan mana pun.
“Saya tegaskan! Setiap rupiah yang keluar itu adalah UANG NEGARA, UANG RAKYAT, yang berasal dari APBN dan APBD! Jadi kalau dibuang-buang untuk hal yang tidak jelas, itu sama saja menggerogoti kekayaan negara yang seharusnya dinikmati oleh siswa!” tegasnya.
“BBM kendaraan dinas itu kan sudah seharusnya masuk dalam pos operasional, kenapa harus diuangkan secara tunai dalam amplop? Itu mencurigakan! Apalagi soal konsumsi rapat, setiap kali duduk bareng harus beli minum pakai anggaran sekolah? Emang kas sekolah ini ATM berjalan buat gaya-gayaan? Ke mana logika ekonominya? Ke mana pertanggungjawabannya?” serang Januardi dengan nada tinggi.
📢 PERMINTAAN TEGAS KEPADA DINAS PENDIDIKAN KAB. KARAWANG
Melalui kesempatan ini, Januardi Manurung menyampaikan permintaan resmi:
“SAYA MEMINTA SECARA TEGAS KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARAWANG agar segera melakukan inspeksi dan audit mendalam. Cek alur pembelanjaan, cek keterlibatan MKKS, selidiki keterlibatan bagian Sarpras dalam urusan teknis sekolah, dan pastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta praktik ‘satu pintu’ yang merugikan!”
Ia juga memperingatkan soal sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila terbukti merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
“Harapan saya kepada pihak sekolah: JANGAN PERNAH MEMBERI DUIT! Hentikan budaya amplop ini. Kembalikan kewenangan Kepala Sekolah, jangan biarkan ada pihak luar yang mengeruk keuntungan! Kami tidak main-main, kami akan kawal ketat demi masa depan anak-anak Karawang!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi. (Red).
Editor: Tamrin














