Dugaan Sandiwara Hukum di Kalteng: PT KZI Dipertanyakan Belum Tersentuh, Kuasa Hukum Sebut Ada Aliran Dana

PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara kembali menjadi sorotan terhadap kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kuasa hukum PT MBM dan PT KBM mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara, meski disebut terdapat hubungan kerja sama bisnis serta aliran dana yang menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.

Sorotan itu disampaikan kuasa hukum PT MBM dan PT KBM, Mahfud Ramadani MD, S.H., yang menilai penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesan tidak berimbang karena hingga kini hanya Direktur PT IM, Herbowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Mahfud, berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki kliennya, terdapat kerja sama antara PT Kalimantan Zircon Indonesia (PT KZI) dengan PT IM serta transaksi keuangan yang disebut melibatkan aliran dana bernilai ratusan juta rupiah dari rekening pribadi Hendra Arif yang dikaitkan dengan PT KZI.

“Terbukti jelas ada kerja sama dan transaksi besar antara PT KZI dan PT IM, serta terlihat aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir dari rekening pribadi Hendra Arif atas nama PT KZI. Namun ironisnya, hanya Direktur PT IM yang ditetapkan sebagai tersangka. Lantas bagaimana arah penyidikan terhadap Direktur PT KZI? Mengapa belum ikut diproses?” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Mahfud menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum semestinya dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan pihak mana pun.

Dugaan Rekayasa Penegakan Hukum

Direktur PT MBM turut menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Ia menduga terdapat praktik penegakan hukum yang tidak berjalan secara independen dan meminta seluruh proses penyidikan diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

“Jangan merasa sebagai aparat penegak hukum lalu semaunya bermain-main dengan hukum. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, bukan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara,” ujarnya.

Pihak perusahaan menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Investor Diminta Mendapat Kepastian Hukum

Mahfud juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, iklim investasi hanya dapat tumbuh apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari dugaan perlakuan tebang pilih.

Ia menilai para pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan pertimbangan di luar proses hukum.

Tuntut Pertanggungjawaban Kerugian Perusahaan

Selain mempersoalkan penetapan tersangka yang dianggap tidak seimbang, PT KBM juga menuntut pertanggungjawaban atas dugaan hilangnya persediaan BBM jenis solar dan hasil tambang zircon yang menurut perusahaan terjadi selama proses penanganan perkara.

Direktur PT MBM menyatakan kerugian tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan apabila benar terjadi dalam penguasaan aparat selama proses hukum berlangsung.

Perusahaan menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk meminta agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti.

Dasar Hukum yang Disoroti

Dalam keterangannya, kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurut mereka menjadi dasar penting dalam menjamin penegakan hukum yang adil, di antaranya:

– UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya ketentuan mengenai kewajiban memberikan perlakuan yang adil dalam proses peradilan.

– UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban jaksa menjalankan tugas secara adil, profesional, dan tidak memihak.

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

– KUHP terkait ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban jabatan apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah maupun pihak PT Kalimantan Zircon Indonesia terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT MBM dan PT KBM.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!