Dugaan SDN Sasanawiyata 01 Bogor Lakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Murid Rp200 Ribu, Modus Renovasi Pondasi dan Pengecatan Lingkungan Sekolah

BOGOR,Penasilet.com – Dugaan adanya pungutan atau iuran yang membebani orang tua murid mencuat di SDN Sasanawiyata 01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya iuran, mulai dari kegiatan ekstrakurikuler hingga iuran yang disebut berkaitan dengan peningkatan fasilitas pendidikan di lingkungan sekolah.

Nilai iuran yang disebut diminta kepada orang tua murid mencapai Rp200 ribu per siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan renovasi pondasi serta pengecatan lingkungan sekolah.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya permintaan pembayaran tersebut.

“Keponakan saya juga kelas 6 di sana, juga Rp200.000 per bulan disuruh bayar,” ujar Al, Rabu (16/9/2026).

Namun, hingga berita ini disusun, pihak SDN Sasanawiyata 01 belum memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, maupun penggunaan dana yang disebut mencapai Rp200 ribu tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

Wartawan juga mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun, berdasarkan keterangan penjaga sekolah, kepala sekolah saat itu disebut sedang tidak berada di tempat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai status iuran, dasar pengumpulan, serta apakah pembayaran tersebut bersifat sukarela atau diwajibkan masih belum memperoleh jawaban dari pihak sekolah.

K3S: Pungutan yang Membebani Orang Tua Tidak Dibenarkan

Menanggapi munculnya dugaan tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sukaraja, Drs. Yudianto, menegaskan bahwa praktik pungutan yang membebani orang tua murid tidak dibenarkan.

Menurut Yudianto, pihaknya telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan pengelolaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mau dalam hal sumbangan sukarela atau apapun, tetap jika pungutan, apalagi sampai membebankan orang tua murid, jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Yudianto.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap pengumpulan dana di lingkungan sekolah, termasuk kejelasan dasar hukum, sifat pembayaran, mekanisme persetujuan, serta peruntukan dana.

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak SDN Sasanawiyata 01, dugaan iuran Rp200 ribu per siswa tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Sasanawiyata 01, Suhartatik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi tersebut.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!