KARAWANG,Penasilet.com – Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik.
Perkara yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang tersebut kini memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dari pihak perusahaan dan perbankan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah perkara ini akan berhenti pada tujuh tersangka atau penyidikan masih akan berkembang dan mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengajuan, verifikasi, legalisasi hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam mengungkap perkara tersebut.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.
Menurut Askun, penyidik tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh mata rantai proses KPR perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek legal dan administrasi.
Salah satu yang disorot adalah kemungkinan keterlibatan notaris/PPAT yang menangani dokumen konsumen maupun transaksi perumahan.
“Dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, apakah itu joki atau topengan?” ujarnya.
Askun mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan legalitas dapat berjalan apabila identitas konsumen yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga bukan identitas sebenarnya.
Menurutnya, jika benar terdapat penggunaan joki atau identitas pihak lain dalam proses tersebut, penyidik perlu mengurai sejak awal siapa yang merancang, mengatur, memfasilitasi hingga memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain luar biasa. Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK lalu diakali menggunakan joki dengan imbalan sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Notaris Dinilai Memiliki Peran Strategis
Askun menilai posisi notaris dalam transaksi perumahan cukup strategis karena berkaitan dengan sejumlah dokumen dan proses hukum, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses yang berkaitan dengan sertifikat.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa notaris yang berkaitan dengan transaksi maupun dokumen konsumen PT BAS apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu kalau memang ada joki, jika benar bekerja secara profesional kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik notaris developer atau notaris mana pun yang ada keterkaitannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Askun juga mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS memberikan bantahan atau klarifikasi apabila merasa tidak memiliki keterlibatan.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan atau bantahan.
“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah uang yang diterimanya serta berapa yang disetor ke Bapenda. Ada tidak setorannya?” tegas Askun.
Advokat Juga Diminta Diperiksa Jika Ada Indikasi Pelanggaran
Selain notaris, Askun turut menyoroti dugaan adanya peran seorang advokat yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia meminta Kejari Karawang mencari keberadaan advokat tersebut apabila memang terdapat informasi dan bukti awal mengenai keterlibatannya.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Askun menegaskan DPC PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila seorang advokat terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun melakukan sesuatu yang tidak legal, silakan periksa. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya. Yang kita cari adalah hukum yang tegak. Kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana, ya periksa saja dan pertanggungjawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya.
Publik Menunggu Ujung Penyidikan
Perkara dugaan KPR fiktif dengan nilai kerugian negara sekitar Rp237 miliar tersebut kini menjadi ujian bagi Kejari Karawang untuk mengungkap perkara secara utuh.
Fokus penyidikan bukan hanya pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana modus pengajuan KPR, proses verifikasi konsumen, penggunaan identitas atau joki apabila terbukti, proses legalisasi dokumen, pencairan kredit hingga aliran dana berlangsung.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berperan dalam aspek legal maupun administrasi, maka peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, media membuka ruang seluas-luasnya bagi notaris, advokat, PT BAS, BTN Cabang Karawang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi atau sanggahan resmi atas informasi dan pernyataan yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada media.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang, apakah perkara ini berhenti pada tujuh tersangka, atau justru membuka mata rantai baru yang selama ini belum terungkap?














