SUKABUMI,Penasilet.com – Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri terbukti memberikan hasil nyata dalam membantu penyelesaian persoalan buruh. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi hingga dapat kembali bekerja.
Capaian tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Kapolri menegaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memberikan perlindungan sekaligus membantu pekerja ketika menghadapi persoalan hubungan industrial. Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang sebelumnya berlarut-larut.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,”ujar Kapolri.
Berdasarkan data resmi hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan serta memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak PHK untuk kembali bekerja.
Ke depan, desk tersebut akan terus hadir sebagai instrumen penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri menilai capaian itu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antarpihak. Sebab, persoalan buruh tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dengan perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga pekerja.
Di balik setiap angka PHK, ada dapur yang harus tetap mengepul, ada anak yang harus tetap sekolah, ada orang tua yang harus tetap ditanggung. Dan tugas negara bukan sekadar mencatat angka, tapi memastikan mereka kembali punya penghasilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan tersebut memberikan ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu menyelesaikan persoalan perburuhan.
Langkah ini penting. Selama mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan masih bergantung pada jalur administratif yang lambat dan birokratis, para pekerja, terutama buruh pabrik yang gajinya tak cukup untuk menyewa pengacara, akan terus berada di posisi lemah. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi jembatan antara hak pekerja dan realitas penegakan hukum yang sering kali terlalu lambat untuk mereka yang menunggu.
Kapolri menekankan bahwa hubungan antara buruh dan pengusaha harus dibangun sebagai kemitraan yang saling membutuhkan dan menguatkan. Kesejahteraan pekerja akan mendorong produktivitas, sementara perusahaan yang sehat akan menjaga lapangan kerja dan memperkuat investasi.
Karena itu, sengketa hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Polri juga berkomitmen menjaga keamanan kawasan industri sekaligus membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial guna melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Kapolri berharap sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat sehingga kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri semakin memberikan manfaat nyata, terutama dalam memastikan persoalan pekerja dapat diselesaikan secara adil dan semakin banyak buruh memperoleh kembali kepastian kerja.
Angka 4.236 bukanlah akhir. Itu adalah bukti bahwa ketika negara hadir secara konkret, bukan hanya lewat pernyataan, pekerja tidak lagi dibiarkan berjuang sendirian melawan mesin-mesin besar yang memutuskan nasibnya tanpa suara mereka didengar.(Red).
Editor: Tamrin














