MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Di balik rimbunnya hamparan perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tersimpan ancaman serius yang tak kasat mata, namun nyata dampaknya bagi lingkungan dan keselamatan manusia.
Hasil investigasi Tim Liputan Gabungan Media mengungkap adanya praktik pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir di dalam wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Cargil Grup. Aktivitas ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menyerupai jaringan produksi ilegal yang terstruktur dan berkelanjutan.
Seorang pria berinisial Indra, warga Desa Loka Jaya (SP1), Kecamatan Keluang, disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik operasi sumur-sumur minyak ilegal tersebut. Ia diduga bukan hanya terlibat, tetapi juga menjadi pengendali utama aktivitas pengeboran di sejumlah titik strategis dalam kawasan HGU PT Hindoli.
Penelusuran di sekitar kawasan gorong-gorong Kobra 1 memperlihatkan aktivitas sumur minyak ilegal yang masih aktif beroperasi. Di lokasi tersebut, sejumlah titik sumur diduga berada di bawah kendali kelompok yang sama, dengan kapasitas produksi mencapai puluhan hingga ratusan drum minyak mentah per hari, jauh melampaui kategori usaha kecil.
“Ado beberapa titik sumur minyak aktif, hasilnyo puluhan drum dalam sehari,” ujar seorang warga setempat.
“Semua sumur itu dikelola dan dikendalikan langsung oleh dia,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum Terang Benderang
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi strategis negara. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tak hanya itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kerusakan ekosistem.
Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tidak ditemukan atribut legalitas, papan izin, standar operasional prosedur (SOP), maupun sistem pengamanan dasar. Kawasan ini seolah menjadi ruang abu-abu yang luput dari pengawasan negara.
Aparat Dipertanyakan
Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal berskala besar yang berlangsung di wilayah konsesi perusahaan dinilai sulit terjadi tanpa terdeteksi.
Warga mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hal baru dan berlangsung secara terbuka.
“Sebenarnya kegiatan sumur minyak di sini bukan tidak diketahui aparat, namun tidak pernah ditindak,” ujar seorang warga.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak berwenang. Mengingat lokasi HGU PT Hindoli bukan kawasan terpencil dan relatif mudah diakses, minimnya penindakan semakin memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dikhawatirkan akan semakin tergerus.
Ancaman Nyata: Ekologi dan Kemanusiaan
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik illegal drilling ini menyimpan potensi bencana serius. Di lokasi, para pekerja terlihat beroperasi tanpa alat pelindung diri (APD), di tengah risiko tinggi kebakaran dan ledakan.
Ceceran minyak mentah yang tidak tertangani meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sementara limbah cair hasil pengeboran diduga langsung meresap ke tanah tanpa proses pengolahan, mengancam kualitas tanah dan sumber air di sekitarnya.
Kondisi ini menjadikan kawasan tersebut sebagai “bom waktu” ekologis yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana besar.
Ujian Penegakan Hukum
Publik kini menanti langkah konkret dari jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin untuk memastikan negara hadir dalam mengawasi serta melindungi sumber daya alamnya.
Jika dugaan praktik ilegal yang dikendalikan Indra ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Di tengah sorotan yang kian tajam, penegakan hukum di Bumi Serasan Sekate kini berada di titik krusial. Tragedi kebakaran yang terjadi beberapa pekan lalu berpotensi terulang, bahkan dengan skala yang lebih besar, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat.
“Bom waktu” di tengah kebun sawit itu kini terus berdetak, menunggu kepastian, apakah akan dihentikan, atau justru dibiarkan hingga meledak menjadi bencana.
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Indra melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. “(Tim Liputan)”.














