Nama Ketua AMKI Karawang Dicatut, Pejabat Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Bantuan Hukum

Foto: Nama Ketua AMKI Kabupaten Karawang Dicatut Oleh Orang Tak Dikenal

KARAWANG,Penasilet.com – Upaya penipuan dengan modus pencatutan nama tokoh kembali terjadi. Seorang pejabat di Karawang berinisial AG nyaris menjadi korban setelah dihubungi oleh oknum tak dikenal yang mengaku sebagai Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo.

Pelaku menjalankan aksinya melalui pesan WhatsApp menggunakan nomor 081313619599, lengkap dengan foto profil dan nama yang menyerupai Endang Nupo. Dengan tampilan yang meyakinkan, pelaku mencoba membangun kepercayaan korban.

Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni meminta sejumlah uang dengan dalih telah membantu menyelesaikan perkara hukum di Kejaksaan Tinggi. Awalnya, AG sempat merespons komunikasi tersebut. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika nomor yang digunakan tidak sesuai dengan kontak asli yang tersimpan di ponselnya.

Selain itu, gaya komunikasi pelaku dinilai janggal dan tidak mencerminkan karakter asli Endang Nupo.

“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau,” ungkap AG kepada Wartawan, Rabu (15/4/2026).

Untuk memastikan kebenaran informasi, AG kemudian langsung menghubungi Endang Nupo. Hasil konfirmasi memastikan bahwa permintaan tersebut merupakan aksi penipuan.

Endang Nupo Terkejut, Tegaskan Tidak Pernah Meminta Uang

Saat dikonfirmasi, Endang Nupo mengaku terkejut namanya dicatut oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Ia menyampaikan hal itu ketika sedang dalam perjalanan menuju salah satu hotel di Karawang bersama rekan kerjanya.

“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apapun. Itu jelas penipuan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan pelaku yang dinilai mencoreng nama baiknya demi kepentingan pribadi. Endang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan berkonsultasi kepada kuasa hukum.

“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.

Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku

Secara hukum, tindakan pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, terkait manipulasi atau pemalsuan informasi elektronik, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, apabila terbukti mencemarkan nama baik, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Imbauan Waspada

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pejabat publik, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh tertentu. Verifikasi langsung melalui kontak resmi atau jalur komunikasi terpercaya menjadi langkah krusial untuk menghindari kerugian.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!