MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kecelakaan maut kembali mengguncang ruas strategis Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Jambi. Insiden beruntun yang terjadi di KM 170, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tak sekadar menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas, tetapi juga membuka kembali persoalan lama yang tak kunjung tuntas: masih bebasnya truk tronton batubara asal Jambi melintas di jalan umum Sumatera Selatan.
Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor berinisial S (44) di lokasi kejadian. Korban menjadi pihak paling rentan dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan bertonase besar di jalur publik yang sejatinya bukan diperuntukkan bagi angkutan tambang.
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengonfirmasi, laporan kecelakaan diterima melalui Call Center 110. Aparat Sat Lantas Polres Musi Banyuasin langsung bergerak cepat melakukan evakuasi korban, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaturan arus lalu lintas di jalur vital antarprovinsi tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa langkah-langkah awal penanganan telah dilakukan secara maksimal, termasuk olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi.
“Prioritas utama adalah penyelamatan korban serta pengungkapan penyebab pasti kecelakaan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Namun, di balik pernyataan normatif tersebut, publik kembali menyoroti persoalan mendasar, mengapa truk batubara bertonase besar masih leluasa melintas di jalan umum di Sumatera Selatan, padahal Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, telah secara tegas melarang angkutan tambang menggunakan jalur publik?
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, kecelakaan bermula dari truk tronton Hino BH 8936 YY bermuatan batubara yang melaju dari arah Jambi menuju Palembang. Kendaraan tersebut terlibat tabrak samping dengan dump truck tronton Hino BK 8698 MP. Benturan keras menyebabkan salah satu kendaraan kehilangan kendali dan menghantam sepeda motor Kawasaki KLX yang berada di belakangnya.
Dampaknya fatal. Selain korban meninggal dunia, sopir dump truck dilaporkan mengalami luka serius. Ironisnya, sopir truk batubara yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan justru melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang.
Peristiwa ini kembali mempertegas tingginya risiko yang ditanggung masyarakat akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum. Jalintim Palembang–Jambi yang merupakan urat nadi transportasi dan distribusi logistik kini berubah menjadi jalur berisiko tinggi ketika dipadati kendaraan bertonase besar.
Selama ini, wacana pelarangan truk batubara melintas di jalan umum kerap digaungkan. Sejumlah regulasi hingga komitmen lintas daerah pun pernah disepakati. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari tegas. Fakta bahwa truk batubara tetap beroperasi di jalur publik menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Pengamat transportasi menilai, persoalan ini bukan semata soal lalu lintas, melainkan menyangkut konsistensi kebijakan dan keberanian penegakan hukum. Pembiaran yang terus berlangsung hanya akan memperbesar risiko korban jiwa di masa mendatang.
Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Namun tekanan publik kini mengarah lebih luas, penindakan tidak cukup berhenti pada sopir atau pelaku lapangan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni praktik angkutan batubara yang melanggar jalur operasional.
Tanpa langkah tegas dan terukur, tragedi serupa bukan tidak mungkin akan kembali terulang.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jalan umum bukan jalur tambang. Dan setiap kelalaian yang dibiarkan, pada akhirnya, dibayar mahal oleh nyawa masyarakat. (Red).
Editor: Tamrin














