Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Rabu 19 Agustus 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Diskursus mengenai penyalahgunaan badan hukum koperasi sebagai kedok kegiatan usaha ilegal bukanlah hal baru. Namun, perlu ditegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan, koperasi, baik secara filosofis, konstitusional, maupun yuridis-normatif, tidak dibenarkan menjalankan dan menaungi kegiatan usaha yang melanggar hukum.
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan moral. Ia berdiri di atas fondasi regulasi yang kokoh, tersusun sistematis, dan saling menguatkan — mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan teknis di tingkat kementerian.
I. Jati Diri Koperasi: Asas Kekeluargaan, Bukan Asas Keuntungan Semata
Koperasi lahir dari semangat gotong royong dan kebersamaan. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi adalah perwujudan langsung dari amanat konstitusi tersebut. Ia bukan kendaraan bisnis individual, apalagi instrumen untuk mengeruk keuntungan secara ilegal. Setiap koperasi yang menyimpang dari asas kekeluargaan telah mengkhianati jati dirinya sendiri, dan pada saat itu pula, ia kehilangan legitimasi konstitusionalnya.
II. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Batas-Batas yang Tidak Boleh Dilanggar
Undang-Undang Perkoperasian memberikan kerangka hukum yang jelas dan tidak ambigu:
a. Pasal 1 Definisi dan Prinsip Dasar
Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Segala bentuk kegiatan di luar koridor prinsip dan norma hukum yang sah secara otomatis bertentangan dengan hakikat koperasi.
b. Pasal 44 Kewajiban Perizinan Usaha
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan koperasi wajib memenuhi perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi koperasi untuk beroperasi layaknya “usaha tanpa izin.” Pasal ini menutup celah bagi siapa pun yang berupaya menggunakan status badan hukum koperasi untuk menghindari kewajiban perizinan.
c. Pasal 59 dan Ketentuan Sanksi Pembubaran
Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembubaran badan hukum koperasi yang terbukti:
– Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
– Dinyatakan pailit; atau
– Merugikan kepentingan anggota dan masyarakat.
Artinya, konsekuensi hukum bagi koperasi nakal bukan sekadar teguran, melainkan kematian badan hukum itu sendiri.
III. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Jerat yang Makin Ketat
UU P2SK hadir sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan entitas keuangan, termasuk koperasi, untuk kegiatan ilegal. Beleid ini memperketat pengawasan dan perizinan koperasi di sektor jasa keuangan secara signifikan.
Kegiatan-kegiatan ilegal berikut yang bernaung di bawah koperasi kini dijerat dengan sanksi pidana berat:
– Investasi bodong dan skema Ponzi;
– Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari otoritas yang berwenang;
– Kegiatan usaha ilegal di bidang pertambangan dan migas tanpa perizinan yang sah;
– Praktik pinjaman berbunga mencekik di luar ketentuan yang diatur.
Ancaman hukumannya tegas, penjara dan denda mencapai miliaran rupiah bagi pengurus yang terbukti terlibat. UU P2SK mengirimkan pesan yang tidak bisa disalahartikan, koperasi bukan zona aman bagi pelaku kejahatan ekonomi.
IV. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM: Menutup Celah Terakhir
Pada tingkat teknis operasional, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) menegaskan larangan keras terhadap:
– Praktik investasi ilegal dalam bentuk apa pun;
– Kegiatan usaha di luar cakupan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disahkan;
– Operasional usaha tanpa izin yang dipersyaratkan.
Permenkop menjadi garda terakhir yang memastikan bahwa setiap koperasi hanya boleh bergerak dalam koridor yang telah ditetapkan dalam AD/ART-nya. Koperasi yang melangkah keluar dari batas ini berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh, dan tinggal menunggu waktu untuk runtuh.
V. Posisi Tegas: Koperasi Harus Dikembalikan pada Khittahnya
Bagi pihak yang berkecimpung dalam dunia perkoperasian, merujuk pada regulasi yang ada secara tegas menyatakan bahwa:
1. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat, bukan kendaraan korporasi berkedok kerakyatan.
2. Setiap koperasi wajib patuh pada AD/ART dan peraturan perundang-undangan, tanpa pengecualian, tanpa kompromi.
3. Pengurus koperasi yang menyalahgunakan badan hukum untuk kegiatan ilegal harus diproses secara hukum, bukan ditutup-tutupi atas nama “asas kekeluargaan.”
4. Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban bersama untuk mengawasi koperasi agar tetap berjalan pada relnya.
5. Pembinaan dan pengawasan harus diperkuat, bukan sekadar bersifat administratif, melainkan substantif, menyentuh aspek tata kelola, transparansi keuangan, dan akuntabilitas pengurus.
Koperasi yang sehat adalah koperasi yang taat hukum, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota serta masyarakat. Di sisi lain, koperasi yang menjalankan atau menaungi kegiatan usaha ilegal bukan lagi koperasi, ia adalah entitas kriminal berbaju koperasi yang harus ditindak tegas.
Regulasi telah berbicara. Hukum telah menggariskan batas. Kini tinggal satu pertanyaan, apakah kita semua memiliki keberanian untuk menegakkannya?
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media
#Perkoperasian














