Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI

PALEMBANG,Penasilet.com – Penganugerahan Kompolnas Awards 2026 kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sebagai Polda Terbaik justru memunculkan pertanyaan serius di ruang publik.

Penghargaan tersebut diberikan dalam malam puncak Kompolnas Awards 2026 di Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Polda Sumsel disebut unggul berdasarkan sejumlah parameter penilaian, antara lain validitas data, inovasi, dampak, keberlanjutan, serta pendekatan 5P: People, Prosperity, Planet, Peace, dan Partnership.

Namun, pada saat institusi tersebut menerima penghargaan tertinggi, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Pimpinan Polda Sumsel dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri oleh pihak yang mempersoalkan penanganan dugaan pemerasan dan proses penanganan perkara yang melibatkan seorang anggota Polda Sumsel.

Bagi Tim Advokasi Akal Sehat PPWI, kondisi tersebut menghadirkan sebuah pertanyaan mendasar: bagaimana parameter penghargaan institusional dapat berjalan beriringan dengan adanya pengaduan serius mengenai dugaan pelanggaran anggota dan tuntutan transparansi terhadap proses penanganannya?

Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Dugaan Pemerasan Rp75 Juta

Sorotan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan aset kapal tongkang yang oleh pihak pelapor disebut bernilai sekitar Rp30 miliar.

Dalam perkembangan perkara itu, nama AKP Taufik Ismail menjadi sorotan setelah Hanjono Susanto melaporkannya atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026. Pihak pelapor menyebut adanya dugaan permintaan uang Rp75 juta yang dikaitkan dengan biaya menghadirkan saksi ahli.

Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan tersebut merupakan klaim dan laporan pihak pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum. Belum tepat apabila tuduhan tersebut diperlakukan sebagai putusan bersalah.

Persoalan berikutnya adalah transparansi mengenai proses etik dan disiplin terhadap AKP Taufik Ismail.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak PPWI dan diberitakan media, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto pada 31 Agustus 2026 mendatangi Polda Sumsel untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan perkara serta hasil pemeriksaan terhadap anggota tersebut. Mereka mengaku mendapatkan penjelasan yang saling mengarahkan mengenai pihak yang berwenang memberikan informasi.

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar perkara seorang anggota.

Jika proses pengawasan internal telah dilakukan, publik berhak memperoleh informasi yang dapat diberikan secara hukum mengenai status dan tindak lanjutnya.

Bukan saling melempar kewenangan.

Bukan pula membiarkan masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian.

Penghargaan Harus Berjalan Seiring Akuntabilitas

Tim Advokasi Akal Sehat PPWI menilai, penghargaan institusional tidak boleh dimaknai sebagai sertifikat yang secara otomatis menutup kritik terhadap lembaga penerimanya.

Polda Sumsel memang menyatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja seluruh personel dan jajaran, serta mencerminkan berbagai inovasi pelayanan dan kolaborasi dengan masyarakat.

Namun, penghargaan dan pengawasan merupakan dua hal berbeda.

Sebuah institusi tetap dapat memiliki program pelayanan yang dinilai baik, tetapi pada saat yang sama harus siap diperiksa ketika terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran anggotanya.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata mengapa Polda Sumsel mendapatkan penghargaan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah mekanisme penilaian Kompolnas telah memasukkan secara memadai indikator pengaduan masyarakat, transparansi penanganan laporan, pengawasan internal, serta penyelesaian dugaan pelanggaran anggota?

Jika indikator-indikator tersebut memang menjadi bagian dari evaluasi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana persoalan-persoalan tersebut dipertimbangkan.

Sebaliknya, apabila tidak menjadi bagian signifikan dari penilaian, maka Kompolnas perlu menjelaskan batas dan tujuan penghargaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sebuah piala identik dengan institusi yang terbebas dari persoalan.

Jangan Sampai Penghargaan Menjadi Tameng Kritik

Tim Advokasi Akal Sehat PPWI menegaskan bahwa PPWI tidak mempersoalkan keberhasilan personel kepolisian yang bekerja baik.

Justru prestasi anggota Polri patut diapresiasi.

Yang menjadi persoalan adalah ketika penghargaan institusional berpotensi dipersepsikan sebagai tameng terhadap kritik dan pengaduan masyarakat.

Penghargaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi.

Penghargaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan.

Dan penghargaan tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah mereka sampaikan.

Piala adalah penghargaan. Bukan kekebalan.

Kompolnas Perlu Buka Parameter Penilaian

Karena itu, Tim Advokasi Akal Sehat PPWI meminta Kompolnas memberikan penjelasan publik secara proporsional mengenai proses penilaian Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026.

Setidaknya, publik perlu mengetahui:

  1. bagaimana mekanisme verifikasi data dilakukan;
  2. bagaimana pengaduan masyarakat terhadap satuan kewilayahan diperhitungkan;
  3. apakah laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin menjadi bagian dari evaluasi;
  4. bagaimana transparansi penyelesaian perkara internal dinilai;
  5. serta bagaimana Kompolnas memastikan penghargaan tidak hanya merepresentasikan keberhasilan program di atas kertas, tetapi juga kualitas pelayanan dan akuntabilitas di lapangan.

Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap Kompolnas.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut justru diperlukan agar penghargaan yang diberikan lembaga pengawas kepolisian memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.

PPWI: Jangan Biarkan Piala Mengalahkan Keadilan

Menurut Tim Advokasi Akal Sehat PPWI, inti persoalan bukanlah siapa yang mendapatkan piala.

Intinya adalah apakah masyarakat memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Jika terdapat dugaan pemerasan, periksa. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, sidangkan sesuai aturan.

Jika terdapat laporan terhadap pejabat, proses secara objektif. Jika laporan masyarakat tidak terbukti, jelaskan secara terbuka sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran yang terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.

Itulah ukuran sesungguhnya dari akuntabilitas.

Tim Advokasi Akal Sehat PPWI juga meminta Kapolri dan jajaran pengawasan internal Polri memastikan laporan terhadap pejabat maupun anggota Polda Sumsel ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, Kompolnas perlu memastikan bahwa penghargaan yang diberikan tidak menutup ruang koreksi terhadap institusi yang dinilai.

Sebab dalam negara hukum, penghargaan dan pengawasan harus berjalan bersamaan.

Polda Sumsel boleh menerima piala.

Namun, piala tersebut tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk bertanya.

Polda Sumsel boleh disebut terbaik dalam suatu parameter penilaian.

Namun, status tersebut tidak boleh menghalangi pemeriksaan atas setiap dugaan pelanggaran.

Dan ketika laporan masyarakat masuk ke Propam, jawabannya haruslah proses hukum yang transparan, bukan saling lempar kewenangan.

Tim Advokasi Akal Sehat PPWI menegaskan: “Yang sedang diuji bukan sekadar nama baik sebuah institusi, tetapi kredibilitas sistem pengawasan kepolisian di mata rakyat.”

Ditulis Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!