JAKARTA,Penasilet.com – Sejumlah fakta krusial dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta-fakta yang dipaparkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur pendaftaran Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, dalam persidangan mengungkap adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan melanggar prinsip kerahasiaan proses pengadaan.
Dugaan Pelanggaran Rahasia Negara
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk permintaan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Permintaan tersebut dilakukan oleh Saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, kepada pihak internal yang terlibat dalam proses pengadaan.
Jaksa menegaskan, nilai HPS merupakan data rahasia negara yang secara tegas dilarang untuk dibagikan kepada pihak DMUT. Pemberian informasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan dan tata kelola pengadaan, sehingga berpotensi masuk kategori pelanggaran rahasia negara.
Fakta lain yang terungkap adalah penggunaan sarana komunikasi tidak resmi. JPU memaparkan adanya komunikasi melalui telepon pribadi antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa. Padahal, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Status DMUT Trafigura Dipersoalkan
Selain dugaan kebocoran HPS, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina. Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading berstatus DMUT Bersyarat.
Namun, fakta menunjukkan bahwa induk perusahaan Trafigura Asia Trading, yakni Trafigura PTTEP-LTD, masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku di Pertamina.
JPU menegaskan, aturan secara eksplisit menyatakan bahwa induk perusahaan atau anak perusahaan yang tengah dikenai sanksi tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan. Dengan demikian, status DMUT Bersyarat Trafigura Asia Trading dinilai melanggar ketentuan internal perusahaan.
Pertemuan Nonformal di Tengah Sanksi
Dalam fakta persidangan lainnya, JPU mengungkap adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, yakni Yogi, Martin, dan Bob, dalam proses pendaftaran DMUT. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah kondisi sanksi terhadap induk perusahaan yang disebut belum tuntas.
JPU menilai rangkaian fakta ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dan indikasi kuat pengondisian proses pengadaan.
“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (31/12/2025).
Persidangan perkara ini masih terus bergulir. Jaksa menegaskan akan terus mengungkap fakta-fakta lain guna membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam tata kelola energi nasional.”(Red)”.
Editor: Tamrin














