Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Kamis, 30 Juli 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Seorang Presiden boleh marah. Seorang Presiden boleh tidak sepakat dengan kritik. Namun seorang Presiden tidak boleh kehilangan kebesaran sebagai kepala negara dengan melabeli kelompok yang menjalankan fungsi demokrasi.
Ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut istilah “londo ireng” dalam konteks jurnalis, pengamat, maupun LSM, persoalan yang muncul bukan semata-mata soal diksi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas kepemimpinan konstitusional dan masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam negara demokrasi, pers bukan lawan pemerintah. Pers adalah mekanisme pengawasan yang dijamin konstitusi. Kritik bukan ancaman terhadap negara. Justru kritik merupakan oksigen bagi demokrasi agar kekuasaan tidak tumbuh menjadi kekuasaan yang antikoreksi.
Ucapan Presiden memiliki bobot politik dan moral yang jauh berbeda dibandingkan pernyataan warga biasa. Setiap kalimat Presiden membawa legitimasi kekuasaan negara. Karena itu, ketika profesi wartawan dikaitkan dengan istilah yang dapat dipahami sebagai simbol pengkhianatan atau keberpihakan kepada kepentingan asing, dampaknya tidak berhenti pada ruang pidato. Dampaknya dapat menjalar ke ruang sosial, birokrasi, bahkan penegakan hukum.
Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi hampir selalu diawali oleh delegitimasi terhadap lembaga-lembaga pengawas. Pers dicap sebagai musuh. Aktivis dituduh menghambat pembangunan. Akademisi dianggap penyebar pesimisme. Kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai masukan.
Padahal, konstitusi Indonesia tidak pernah menempatkan Presiden sebagai pemilik kebenaran. Dalam sistem ketatanegaraan modern, Presiden hanyalah penyelenggara kekuasaan yang wajib diawasi oleh parlemen, lembaga peradilan, masyarakat sipil, dan pers yang bebas.
Jika pemerintah merasa pemberitaan tidak akurat, tersedia mekanisme hak jawab, Dewan Pers, dan proses hukum. Negara hukum tidak mengenal penghukuman melalui stigma. Negara hukum mengedepankan prosedur, pembuktian, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Kepemimpinan yang kuat tidak diukur dari kerasnya retorika terhadap pengkritik, melainkan dari kemampuannya menjawab kritik dengan kebijakan yang transparan, argumentasi yang rasional, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ironisnya, ketika pemerintah sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi, tata kelola birokrasi, penegakan hukum, dan tuntutan pelayanan publik, energi bangsa justru tersita oleh polemik akibat pilihan kata yang seharusnya dapat dihindari.
Presiden seharusnya menjadi pemersatu, bukan sumber polarisasi. Bahasa seorang kepala negara semestinya menenangkan ruang publik, bukan memperuncing kecurigaan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Dalam negara demokrasi, pers yang kritis bukan ancaman. Ancaman yang sesungguhnya adalah ketika kritik mulai dipersepsikan sebagai permusuhan dan pelabelan digunakan untuk mengurangi legitimasi para pengawas kekuasaan.
Demokrasi tidak mati dalam satu malam. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika kritik dibalas dengan stigma, ketika ruang dialog digantikan oleh retorika, dan ketika kekuasaan merasa dirinya berada di atas koreksi.
Indonesia membutuhkan Presiden yang kuat, tetapi lebih dari itu, Indonesia membutuhkan Presiden yang menunjukkan kebesaran jiwa untuk menerima kritik sebagai bagian dari amanat konstitusi. Sebab, kekuasaan yang menolak kritik sedang mempertaruhkan bukan hanya citranya sendiri, melainkan juga kualitas demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan panjang oleh bangsa ini.
Penulis Pimpinan redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot-Media
#Londo_Ireng














