KARAWANG,Penasilet.com Gerakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa kembali menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Perwakilan Jawa Barat secara resmi melayangkan Permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Langkah yang dipimpin langsung Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, itu bukan sekadar surat administratif biasa. Permohonan bernomor 204/KIP/Desa Kertamukti/KPK RI JABAR/V/2026 tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa kini memasuki fase yang lebih serius, sistematis, dan berbasis instrumen hukum.
Dalam surat itu, LSM KPK RI Jabar meminta akses penuh terhadap berbagai dokumen strategis pengelolaan keuangan Desa Kertamukti selama lima tahun anggaran berturut-turut, mulai 2020 hingga 2024.
Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, hingga berbagai regulasi teknis Kementerian Dalam Negeri.
Bukan hanya laporan anggaran umum, dokumen yang diminta mencakup spektrum pengelolaan desa secara menyeluruh.
Pada aspek perencanaan dan anggaran, LSM KPK RI meminta salinan Perdes APBDes, perubahan APBDes, DPA/DPPA, rencana kegiatan, hingga rincian rencana kerja biaya.
Pada sektor laporan pertanggungjawaban, organisasi tersebut meminta laporan realisasi APBDes, laporan keuangan, catatan keuangan desa, laporan kegiatan, sampai data program sektoral pemerintah pusat yang masuk ke desa.
Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan aset desa, termasuk buku inventaris aset, daftar aset yang dihapus, surat keputusan penghapusan aset, status penggunaan aset, hingga peta lokasi aset desa.
Tak berhenti di sana, pengawasan diperluas ke ranah pengadaan barang dan jasa, dengan permintaan dokumen kontrak, SPPK, RAB, spesifikasi teknis, gambar rencana, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes.
Bahkan, dana-dana sensitif seperti anggaran penanggulangan COVID-19 dan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut menjadi objek permintaan informasi.
Khusus untuk PTSL, LSM KPK RI Jabar meminta data detail, mulai dari nama warga penerima program, luas tanah, rincian biaya, susunan panitia pelaksana, hingga dokumen teknis administrasi pertanahan.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara.
“Ini hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Dokumen pengelolaan desa pada prinsipnya bersifat terbuka dan wajib dapat diakses publik. Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegas Januardi Manurung.
Menurutnya, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa.
Dalam pernyataannya, LSM KPK RI Jabar juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terjadi penolakan, penghambatan, keterlambatan tanpa alasan sah, atau pemberian informasi yang tidak benar.
Mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang dimohonkan masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Lebih jauh, organisasi itu menyoroti potensi implikasi hukum yang lebih berat apabila tindakan menutup informasi diduga berkaitan dengan upaya menyembunyikan penyimpangan keuangan atau kerugian negara.
“Pemerintah Desa Kertamukti memiliki kewajiban hukum untuk menjawab permohonan ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika diabaikan, kami siap menempuh jalur sengketa informasi, bahkan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Januardi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu keterbukaan informasi desa tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan telah bergeser menjadi bagian dari agenda besar pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
Di tengah besarnya aliran dana desa dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik memang semakin menguat. Desa tidak hanya dituntut mampu menyerap anggaran, tetapi juga wajib membuktikan bahwa penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Desa Kertamukti kini menjadi ujian penting: apakah prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan desa, atau justru berhenti sebagai slogan normatif di atas kertas.
Hingga rilis ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kertamukti belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI Jawa Barat.
Polemik ini pun berpotensi berkembang menjadi perhatian publik lebih luas, terutama terkait bagaimana desa mengelola anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.














