Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Perkara Kekerasan Seksual, Kasipenkum: “Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan”

PALEMBANG,Penasilet.com – Komitmen penegakan hukum terhadap para buronan perkara pidana kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), yakni Fahrul Rozi alias Balung Bin Azim (Alm.), yang terlibat dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah Tim Tabur melakukan serangkaian pemetaan dan pemantauan intensif terhadap keberadaan target.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kerja intelijen lapangan yang dilakukan secara sistematis berdasarkan informasi masyarakat.

Menurut Vanny, beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur memperoleh laporan mengenai lokasi persembunyian DPO yang diketahui beraktivitas di wilayah Sekayu.

“Tim melakukan mapping dan pemantauan terhadap pola aktivitas yang bersangkutan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa DPO menjalani aktivitas harian di area kebun sejak dini hari hingga menjelang magrib guna menghindari deteksi aparat,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Setelah memastikan validitas informasi, tim melakukan observasi lapangan dan menemukan momentum saat target kembali dari kebun. Pada saat itulah operasi penangkapan dijalankan.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan ketika berada di rumah tetangga di wilayah Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, tanpa perlawanan. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan data Kejati Sumsel, Fahrul Rozi telah masuk daftar DPO sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024 menjatuhkan hukuman 9 bulan pidana penjara terhadap terpidana tersebut.

Kasus ini, menurut Kejati Sumsel, menjadi bagian dari keseriusan institusi penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial nyata dan tidak berhenti pada vonis semata.

Vanny menegaskan, keberadaan DPO bukan hanya persoalan administratif penegakan hukum, tetapi menyangkut kredibilitas negara dalam memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berupaya melarikan diri dari proses hukum,” tegas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan peran strategis Tim Tabur Kejaksaan sebagai instrumen negara dalam memburu dan mengeksekusi terpidana yang mencoba menghindari tanggung jawab pidananya.

Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, langkah Kejati Sumsel tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan, koordinasi intelijen, serta respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat demi memastikan para buronan tidak dapat lepas dari jerat hukum. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!