KARAWANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Perwakilan Jawa Barat resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor 203/KIP/Desa Telukambulu/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung.
Langkah ini didasarkan pada amanat peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta peraturan turunan lainnya seperti Permendagri Nomor 133 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam surat permohonannya, pihak LSM meminta salinan lengkap dokumen pengelolaan keuangan dan aset desa selama lima tahun anggaran (2020–2024). Dokumen yang diminta meliputi Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahannya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), laporan pertanggungjawaban keuangan, daftar program sektoral/pemerintah daerah, hingga rincian pengelolaan aset lengkap dengan peta lokasi. Tak hanya itu, diminta juga seluruh dokumen kontrak pengadaan barang/jasa, penggunaan dana penanggulangan COVID-19, serta data lengkap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Januardi Manurung menegaskan bahwa permintaan ini adalah hak masyarakat yang dilindungi hukum, dan kewajiban mutlak bagi Pemerintah Desa untuk memenuhinya. Ia mengutip Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, serta Pasal 13 ayat (1) yang mewajibkan Badan Publik menyediakan dan memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
Lebih tegas lagi, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja menolak memberikan informasi, yaitu berupa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga tuntutan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU tersebut.
Tidak hanya itu, dalam konteks Pemerintahan Desa, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban, termasuk menyampaikan informasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan. Jika penolakan tersebut diduga mengandung unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka akan diproses sesuai hukum pidana, termasuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001.
“Kami mengingatkan bahwa APBDesa, laporan keuangan, dan seluruh dokumen pengelolaan dana desa adalah informasi yang wajib dibuka. Penolakan tanpa alasan hukum yang sah adalah pelanggaran berat. Kami berharap Pemerintah Desa Telukambulu segera memenuhi permintaan ini, karena kami sudah siap mengambil salinan dan membayar biaya penggandaan sesuai aturan. Jika diabaikan, kami tidak ragu menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi, hingga melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum,” tegas Januardi Manurung.
Pihaknya berharap langkah ini menjadi awal sinergi positif, agar pengelolaan dana desa benar-benar transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Telukambulu terkait permohonan tersebut.”(Red)”.
Editor: Tamrin














