LSM KPK RI Minta Akses Dokumen Keuangan & Aset Desa Karyamulya 2020–2024: Tegaskan Hak Publik dan Sanksi Hukum Jika Menolak
KARAWANG, penasilet.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Perwakilan Jawa Barat kembali mengambil langkah pengawasan transparansi keuangan daerah. Kali ini, pihaknya secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Surat dengan nomor 201/KIP/Desa Karyamulya/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal 20 Mei 2026 ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung.
Permohonan ini diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
5. Serta peraturan turunan seperti Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Dokumen Lengkap yang Diminta
Dalam surat permohonannya, LSM KPK RI meminta salinan dokumen lengkap, baik bentuk cetak maupun digital, yang mencakup rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen tersebut meliputi:
– Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;
– Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), Rencana Kegiatan, dan Rencana Kerja Biaya;
– Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap dengan laporan keuangan, realisasi anggaran, dan daftar program yang masuk ke desa;
– Laporan pengelolaan aset desa: buku inventaris, daftar aset yang dihapus, keputusan penghapusan, status penggunaan, hingga peta lokasi aset;
– Seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa: surat perintah kerja, spesifikasi teknis, bukti pembayaran, hingga LPJ BUMDes;
– Laporan penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan COVID-19;
– Data lengkap program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL): nama warga, luas tanah, rincian biaya, panitia pelaksana, dan peraturan pendukung.
Januardi Manurung menegaskan, seluruh dokumen ini bersifat terbuka dan wajib diberikan karena berkaitan dengan hak publik untuk mengetahui pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan desa. “Sesuai Pasal 39, 68, dan 70 Permendagri No. 133 Tahun 2014, serta Pasal 71 Permendagri No. 20 Tahun 2018, APBDesa dan laporan pertanggungjawaban adalah dokumen yang harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat. Kami hadir memastikan tidak ada anggaran yang dikelola secara tertutup,” ujarnya.
Dasar Hukum & Sanksi Tegas
Pihak LSM mengingatkan bahwa penolakan memberikan informasi tanpa alasan hukum yang sah merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum tegas, antara lain:
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
– Pasal 11: Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses.
– Pasal 13 Ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang diminta.
– Pasal 36: Pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan berlaku.
– Pasal 37 Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja menolak memberikan informasi, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
– Pasal 113: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban, termasuk tidak menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatan.
Aspek Tindak Pidana Korupsi:
– Jika penolakan didasari niat menyembunyikan penyimpangan, kerugian keuangan negara, atau ketidakjujuran pengelolaan dana, maka perbuatan tersebut masuk ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami sudah siap mengambil dokumen secara langsung dan membayar biaya penggandaan sesuai ketentuan. Kami berharap Pemerintah Desa Karyamulya segera menindaklanjuti permohonan ini. Jika diabaikan atau ditolak tanpa dasar hukum yang sah, kami tidak ragu membawa persoalan ini ke jalur Sengketa Informasi di Komisi Informasi, hingga melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke instansi penegak hukum,” tegas Januardi.
Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata sinergi antara masyarakat dan pemerintah, agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Karyamulya terkait surat permohonan nomor 201/KIP/Desa Karyamulya/KPK RI JABAR/IV/2026 tersebut.
*Red*














