Wanita Tuding Mantan Suami Ke 5 Diduga Melakukan Tipu Gelap Rp500 Juta dan Pengancam: Alamsyah Alias Ustadz Coy Bongkar Versinya, “Selama Ini Justru Saya yang Menanggung Hidup Mereka”

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Alamsyah alias Ustadz Coy memberikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut dirinya akan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh mantan istri sirinya berinisial W terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp500 juta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Alamsyah membenarkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan sebagai suami siri dengan W. Namun, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya membenarkan bahwa saya adalah mantan suami siri W yang ke lima. Namun tuduhan yang disampaikan kepada saya, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan hingga Rp500 juta, tidak benar. Saya menolak seluruh tuduhan tersebut,” ujar Alamsyah kepada media, Rabu (29/7/2026).

Soal Sertifikat Tanah

Alamsyah mengakui pernah meminjam sertifikat tanah atas nama Mariani, ibu dari W. Namun, menurutnya, peminjaman tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan sepengetahuan pihak terkait.

“Saya memang pernah meminjam sertifikat atas nama Ibu Mariani, tetapi itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, bukan dengan cara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa uang Rp22 juta yang diberikan ibu Mariani digunakan untuk biaya pengobatan.

“Uang tersebut bukan untuk biaya pengobatan sebagaimana disampaikan, melainkan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan W sendiri yang menurut saya berkaitan dengan upaya mencari pesugihan,” klaimnya.

Bantah Gunakan Uang Rp12,5 Juta untuk Anak dari Istri Pertama

Menanggapi tuduhan mengenai uang Rp12,5 juta yang disebut digunakan untuk kepentingan anak dari istri pertamanya, Alamsyah menyatakan hal tersebut tidak benar.

Ia mengaku justru memiliki catatan tulisan tangan yang dibuat sendiri oleh W mengenai penggunaan dana tersebut.

Menurut Alamsyah, rincian penggunaan uang yang ditulis oleh W antara lain:

Rp2,5 juta untuk Pakde;

Rp2 juta untuk mengirim anak e;

Rp2 juta untuk keperluan ke Palembang kondangan;

Rp2 juta untuk kekurangan bahan tukang dll;

Rp2 juta untuk ke pondok itu kata dia;

Rp1 juta aku lali untuk ape;

Rp1 juta di bek Yeni tgl 5;

“Dari catatan itu terlihat bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan W sendiri, bukan untuk anak atau istri pertama saya sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Bantah Pinjam Uang Masjid

Alamsyah juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah meminjam uang milik masjid.

“Itu merupakan tuduhan dan fitnah yang sangat kejam. Saya tidak pernah meminjam uang masjid sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Pinjaman Rp30 Juta Disebut untuk Modal Proyek

Mengenai pinjaman Rp30 juta dari Paisal Fikri, Alamsyah memberikan versi berbeda dari yang disampaikan pelapor.

Menurutnya, dana tersebut bukan untuk menebus sertifikat sebagaimana dituduhkan, melainkan digunakan sebagai modal pembelian bahan proyek.

“Uang itu ditransfer ke rekening W untuk membeli bahan proyek, namun uang tersebut di habiskan oleh W sendiri, bukan untuk kepentingan saya dan pinjaman kepada Paisal Fikri itu saya juga yang bertanggung jawab sepenuhnya,” klaim Alamsyah.

Bantah Mengambil Gaji dan Sebut Menafkahi W

Alamsyah juga menepis tuduhan bahwa dirinya mengambil gaji milik W. Menurutnya, selama mereka hidup bersama, seluruh kebutuhan W beserta keluarganya justru dipenuhi olehnya.

“Bahkan W bersama dua anaknya yang bukan anak kandung saya, anak dari dua ayah berbeda namun tetap saya urus dan dibiayai selama kami bersama kurang lebih 8 bulan,” katanya.

Bantah Tuduhan Pengancaman dengan Senjata Api

Terkait tuduhan telah mengancam W dan keluarganya menggunakan senjata api, Alamsyah menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya tidak pernah melakukan ancaman dalam bentuk apa pun, baik kepada W maupun keluarganya. Padahal dengan W selama berpisah tidak memiliki akses berkomunikasi, namun sebaliknya hubungan dengan keluarga W selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Merasa nama baik dirinya, keluarga, dan martabatnya dirugikan oleh tuduhan yang telah dipublikasikan melalui berbagai media dan media sosial, Alamsyah menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Kami akan menempuh upaya hukum lain terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitrah akibat tuduhan-tuduhan yang menurut kami tidak benar dan telah merusak nama baik, reputasi saya serta keluarga,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan istri siri Alamsyah berinisial W melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan Alamsyah ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman. Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materiil lebih dari Rp500 juta yang meliputi sertifikat tanah, sejumlah uang, serta aset lainnya, dan menyatakan telah menyiapkan alat bukti untuk mendukung laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun bantahan yang disampaikan Alamsyah alias Ustadz Coy masih merupakan pernyataan masing-masing pihak. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!