KARAWANG,Penasilet.com – Isu transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Perwakilan Jawa Barat secara resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terkait pengelolaan keuangan, aset, hingga berbagai program desa sepanjang tahun anggaran 2020–2024.
Surat permohonan bernomor 201/KIP/Desa Karyamulya/KPK RI JABAR/IV/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung.
Langkah tersebut disebut bukan sekadar permintaan administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa — sektor yang selama ini kerap menjadi titik rawan persoalan tata kelola, lemahnya akuntabilitas, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar meminta salinan dokumen lengkap dalam bentuk fisik maupun digital yang mencakup sejumlah aspek strategis pengelolaan pemerintahan desa.
Dokumen yang diminta meliputi Peraturan Desa tentang APBDesa dan perubahan APBDesa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), rencana kegiatan dan rencana kerja biaya, laporan pertanggungjawaban lengkap beserta realisasi anggaran, laporan pengelolaan aset desa, dokumen pengadaan barang dan jasa, laporan penggunaan bantuan penanggulangan COVID-19, hingga data Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Tidak hanya meminta angka-angka dalam laporan, LSM KPK RI juga menuntut keterbukaan pada aspek yang lebih rinci seperti daftar inventaris aset, keputusan penghapusan aset, peta lokasi aset desa, bukti pembayaran kegiatan, spesifikasi teknis pengadaan, laporan pertanggungjawaban BUMDes, hingga data nama warga penerima manfaat program tertentu.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan informasi publik yang wajib dapat diakses masyarakat.
“Dana desa berasal dari uang negara. Maka pengelolaannya tidak boleh berada di ruang tertutup. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan, dan apa dampaknya bagi warga desa,” tegas Januardi dalam keterangannya.
Ia menekankan, permohonan informasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi beserta berbagai regulasi turunannya.
Menurut Januardi, aturan yang ada secara jelas mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“APBDesa, laporan realisasi, laporan pertanggungjawaban, pengelolaan aset, dan berbagai dokumen terkait penggunaan dana publik bukan dokumen rahasia. Regulasi sudah mengamanatkan keterbukaan. Kami hadir memastikan prinsip transparansi itu benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi slogan administratif,” ujarnya.
LSM KPK RI Jabar juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap permintaan informasi publik tanpa dasar hukum yang sah bukan persoalan sepele, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang diminta masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja menghambat akses informasi.
Selain itu, dalam konteks pemerintahan desa, UU Desa juga mengatur sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam aspek penyampaian informasi kepada masyarakat.
LSM KPK RI bahkan menyinggung kemungkinan aspek tindak pidana korupsi apabila penolakan keterbukaan informasi dilakukan dengan motif menyembunyikan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
“Jika ada penolakan tanpa alasan hukum yang sah, apalagi disertai indikasi upaya menutupi penyimpangan atau ketidakjujuran dalam pengelolaan dana publik, maka persoalannya tidak lagi semata urusan administrasi. Itu bisa masuk pada ranah hukum yang lebih serius,” kata Januardi.
Ia memastikan pihaknya telah menyiapkan seluruh mekanisme formal, termasuk kesiapan mengambil dokumen secara langsung serta membayar biaya penggandaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Januardi memberi peringatan tegas bahwa apabila permohonan tersebut diabaikan atau ditolak tanpa dasar hukum yang sah, LSM KPK RI Jabar siap membawa perkara itu ke jalur Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi, bahkan membuka kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Justru keterbukaan adalah instrumen untuk membangun kepercayaan publik, mencegah penyimpangan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Langkah yang diambil LSM KPK RI Jabar ini menambah daftar dorongan masyarakat sipil terhadap penguatan tata kelola desa yang akuntabel di tengah besarnya aliran Dana Desa setiap tahun. Di satu sisi, dana tersebut diharapkan menjadi motor pembangunan akar rumput. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi, potensi penyalahgunaan tetap menjadi ancaman nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi publik bernomor 201/KIP/Desa Karyamulya/KPK RI JABAR/IV/2026 yang diajukan oleh DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat. “(Red)”.
Editor: Tamrin














