BEKASI,Penasilet.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat Transparency Budget Problematic Nation (DPP TOPAN-AD) resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara di lingkungan SMP Negeri 1 Kota Bekasi.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor KB.001/DPP.TPN-AD/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala SMP Negeri 1 Kota Bekasi di Jalan KH Agus Salim No.138, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Laporan itu bukan sekadar surat keberatan administratif. DPP TOPAN-AD mengklaim telah melakukan serangkaian pengawasan, penelitian, analisa, kajian, serta perhitungan mendalam terhadap pola pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya penggunaan Dana BOSDA dan anggaran bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, dengan perbandingan penggunaan tahun 2023.
Fokus utama sorotan organisasi tersebut adalah penggunaan anggaran pendidikan selama masa pandemi COVID-19, ketika seluruh sistem pembelajaran nasional mengalami perubahan drastis akibat kebijakan darurat pemerintah.
Dalam surat berklasifikasi “Penting”, DPP TOPAN-AD menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada masa itu tunduk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Keputusan Bersama 4 Menteri Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, hingga kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Regulasi tersebut, menurut TOPAN-AD, secara jelas mengatur pembatasan aktivitas pendidikan tatap muka dan mengarahkan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (daring).
Bahkan, berdasarkan hasil kajian internal yang mereka cantumkan, pada Tahun Ajaran 2021, SMP Negeri 1 Kota Bekasi disebut tidak melaksanakan kegiatan belajar tatap muka sama sekali.
Namun, di sinilah letak persoalan yang kini dipersoalkan.
TOPAN-AD mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi faktual penyelenggaraan pendidikan di lapangan dengan realisasi penggunaan anggaran yang tercatat dalam dokumen keuangan.
“Meskipun tidak ada kegiatan fisik, tidak ada siswa maupun guru yang hadir di sekolah secara normal, serta fasilitas sekolah tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun dana BOSDA maupun APBN tetap dicairkan dan dibelanjakan seolah-olah kegiatan berjalan dalam kondisi normal,” demikian salah satu poin substansi yang disampaikan pihak organisasi dalam keterangannya.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sekadar menyangkut tata kelola administratif, melainkan berpotensi masuk ke wilayah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.
DPP TOPAN-AD menduga penggunaan anggaran tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi objektif pembelajaran masa pandemi, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai relevansi belanja, kebutuhan riil sekolah, serta kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan kebijakan pendidikan darurat.
Organisasi yang bergerak di bidang pengawasan anggaran negara dan aset daerah itu menilai tindakan semacam itu, apabila terbukti, dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun daerah.
Dalam argumentasi hukumnya, TOPAN-AD merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan korupsi dan penyalahgunaan anggaran sebagai tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak sendi ekonomi bangsa dan mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak, termasuk sektor pendidikan,” tegas pernyataan tertulis organisasi tersebut.
Sebagai penguat laporannya, TOPAN-AD menyatakan telah melampirkan dokumen hasil observasi, analisa, dan kajian yang mereka sebut sebagai bukti awal atas dugaan yang disampaikan.
Mereka meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka, rinci, dan terukur mengenai penggunaan anggaran pada periode yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, organisasi tersebut menegaskan akan terus memonitor perkembangan persoalan ini. Bila klarifikasi dianggap tidak memadai atau ditemukan indikasi pelanggaran pidana, kasus tersebut disebut berpotensi diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Kami berharap temuan ini menjadi peringatan bersama bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Dana publik adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan DPP TOPAN-AD.
Kasus ini kembali membuka diskursus lama mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di masa pandemi, sebuah periode ketika miliaran rupiah dana publik tetap mengalir ke berbagai institusi pendidikan, sementara pola kegiatan belajar mengalami perubahan total.
Publik pun menunggu jawaban resmi: apakah penggunaan anggaran benar-benar telah menyesuaikan realitas pembelajaran daring, atau justru terdapat celah tata kelola yang selama ini luput dari pengawasan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 1 Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait surat maupun dugaan yang disampaikan DPP TOPAN-AD.
Catatan redaksi: Dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan dan dokumen DPP TOPAN-AD. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat klarifikasi resmi atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.”(Red)”.
Editor: Tamrin














