Sengketa Tanah Lie Fie Goan dan Keluarga H. M. Yusuf Memanas: Tim Advokasi Akan Melaporkan Dugaan Pidana

Kota Tangerang | Penasilet.com, Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Lie Fie Goan dan keluarga H. M. Yusuf semakin memanas. Tim advokasi ahli waris Lie Fie Goan mengumumkan akan mengambil langkah hukum pidana terhadap aparat yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen kepemilikan tanah.

Dalam putusan terbaru Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus nomor 305/Pdt.G/2024.PN.TNG, tanah di Kelurahan Selapajang Jaya yang sebelumnya diklaim oleh keluarga H. M. Yusuf telah dinyatakan milik ahli waris Lie Fie Goan. Namun, masalah belum selesai. Tim advokasi ahli waris Lie Fie Goan berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum pidana kepada aparat penegak hukum (APH) jika Lurah setempat tidak memfasilitasi proses Pengukuran dan Pembukuan (PM.1) sesuai prosedur.

Tim advokasi mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses klaim tanah oleh pihak H. M. Yusuf. Menurut tim tersebut, beberapa dokumen yang diajukan ke pengadilan, termasuk yang berasal dari Desa M. Yusuf dan Desa Jamun Cs., diduga kuat sebagai dokumen palsu yang dibuat untuk mendukung klaim kepemilikan keluarga H. M. Yusuf.

Foto: M Zulhamsyah SH advokasi

“Ini adalah tindakan kejahatan yang murni melawan hukum,” ujar salah satu anggota tim advokasi ahli waris Lie Fie Goan.

“Kami memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara ini adalah hasil pemalsuan.”ucapnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga telah mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana murni dalam penggunaan dokumen palsu tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi juga melibatkan aspek pidana yang serius. Pengadilan Negeri Tangerang, dalam putusannya, secara jelas mengindikasikan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak H. M. Yusuf adalah tidak valid dan berpotensi palsu.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Dengan langkah hukum yang akan segera diambil oleh tim advokasi ahli waris Lie Fie Goan, banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Keputusan akhir akan sangat berpengaruh terhadap penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama ini.

Kota Tangerang kini menjadi sorotan dengan kasus sengketa tanah ini yang tidak hanya menyoroti perselisihan antar keluarga, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum oleh aparat terkait. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat yang menanti keadilan bagi para pihak yang berhak.

Dengan situasi yang terus memanas, semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh ahli waris Lie Fie Goan dan pihak terkait lainnya.

(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!