Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

PALEMBANG,Penasilet.com – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menuai sorotan. Ketidakjelasan hasil sidang kode etik dan/atau disiplin terhadap AKP Taufik Ismail, yang hingga kini disebut belum disampaikan kepada pihak pelapor, memicu kritik keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Wilson menegaskan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menyatakan siap membawa persoalan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dengan turut mengadukan Kapolda Sumsel beserta sejumlah pejabat terkait.

Menurut Wilson, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menemukan dugaan ketidakjelasan kewenangan dan saling lempar tanggung jawab di lingkungan Polda Sumsel ketika dirinya berupaya memperoleh informasi mengenai hasil proses etik terhadap AKP Taufik Ismail.

Berawal dari Laporan Dugaan Penghinaan dan Pemerasan Rp75 Juta

Wilson mengatakan persoalan tersebut bermula pada Februari 2025 ketika dirinya mengajukan dua laporan kepada Divpropam Polri di Jakarta.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan penghinaan berupa makian verbal yang disebut dilakukan AKP Taufik Ismail melalui sambungan telepon kepada Wilson.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp75 juta yang dilaporkan dialami anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. Setelah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi, AKP Taufik Ismail disebut telah menjalani sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026.

Persoalan baru muncul setelah sidang tersebut. Wilson mempertanyakan mengapa hingga akhir Agustus 2026 pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan keputusan sidang tersebut.

“Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi. Kalau memang sudah disidangkan, apa hasilnya? Kalau ada sanksi, apa sanksinya? Kalau tidak terbukti, apa dasar keputusannya? Jangan masyarakat justru dibuat berputar-putar mencari siapa yang bertanggung jawab,” kata Wilson kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Datang ke Polda Sumsel, Malah Dipingpong

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Wilson bersama Hanjono Susanto mendatangi Markas Polda Sumsel untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan hasil sidang tersebut.

Namun, menurut Wilson, upaya memperoleh informasi justru berujung pada apa yang ia sebut sebagai praktik “pingpong kewenangan.”

Ia menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Provost, mulai dari penyidik bernama Deni, Kompol Hendri, hingga pejabat berpangkat AKBP Tito, tidak memberikan salinan atau penjelasan final mengenai hasil sidang.

Menurut keterangan yang diterima Wilson, persoalan tersebut disebut merupakan kewenangan atasan langsung AKP Taufik Ismail, yakni jajaran Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Namun, ketika Wilson menemui pejabat terkait, ia mengaku justru mendapatkan penjelasan sebaliknya. Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras disebut menyatakan tidak memegang hasil sidang dan mengarahkan kembali persoalan tersebut kepada Bidpropam Polda Sumsel.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau Propam mengatakan kewenangannya ada di atasan langsung, kemudian atasan langsung mengatakan berkasnya ada di Propam, lalu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat sengaja dibuat lelah dengan birokrasi yang berputar-putar,” tegas Wilson.

Audiensi dengan Kapolda Tak Terwujud

Upaya meminta penjelasan langsung kepada pimpinan Polda Sumsel juga dilakukan ketika Wilson dan Hanjono kembali datang ke Palembang pada Rabu, 9 September 2026.

Keduanya berharap dapat beraudiensi langsung dengan Kapolda Sumsel untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani laporan.

Namun, menurut Wilson, pertemuan tersebut tidak terlaksana dengan alasan Kapolda sedang mengikuti rapat daring berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bagi Wilson, alasan tersebut tidak menghapus substansi persoalan yang hendak disampaikan masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang membawa persoalan serius yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kalau laporan masyarakat saja tidak mendapatkan kejelasan setelah berbulan-bulan, lalu kepada siapa masyarakat harus meminta keadilan?” ujar Wilson.

Wilson: Jangan Ada Pembiaran

Wilson menilai ketidakjelasan tersebut harus segera dievaluasi secara internal oleh institusi Polri. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang meminta perlakuan khusus, melainkan meminta proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pimpinan apabila benar terdapat persoalan administratif, etik, atau disiplin dalam penanganan perkara tersebut.

“Kapolda adalah pimpinan tertinggi di tingkat Polda. Karena itu, ketika bawahannya dipertanyakan dan masyarakat mendapatkan jawaban yang saling bertentangan, pimpinan tidak boleh sekadar berdiam diri. Harus ada pemeriksaan dan penjelasan yang terang,” kata Wilson.

Wilson menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Divpropam Mabes Polri. Ia menyebut akan mengadukan Kapolda Sumsel beserta pejabat terkait, termasuk Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis dan Plt. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan serahkan persoalan ini kepada Propam Mabes Polri. Biarkan mekanisme internal Polri yang menguji apakah ada pelanggaran disiplin, etik, kelalaian, atau bentuk pelanggaran lainnya. Yang jelas, kami tidak akan berhenti hanya karena dilempar dari satu meja ke meja lainnya,” tegasnya.

Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Wilson menekankan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dirinya atau Hanjono Susanto. Menurut dia, substansi yang lebih besar adalah bagaimana institusi penegak hukum memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan.

“Polisi meminta masyarakat menghormati hukum. Karena itu, institusi kepolisian juga harus menunjukkan bahwa hukum, disiplin, dan mekanisme pengawasan berlaku di dalam tubuhnya sendiri. Transparansi bukan hadiah kepada masyarakat. Itu bagian dari pertanggungjawaban institusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan penegakan hukum diberikan kepada aparat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menciptakan ketakutan atau membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan.

Dalam konteks itu, Wilson mengutip pemikiran Lord Acton yang dikenal dengan pernyataannya bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan apabila tidak diawasi secara memadai. Sementara gagasan social contract Thomas Hobbes menempatkan kewenangan negara sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme pengawasan harus bekerja. Jangan sampai sistem pengawasan justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh kejelasan,” katanya.

PPWI Minta Propam Mabes Polri Turun Tangan

Wilson meminta Divpropam Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar seluruh rangkaian proses pemeriksaan terhadap AKP Taufik Ismail, termasuk status dan hasil sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026, diperjelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai aturan mengenai penyampaian informasi dalam proses penanganan perkara etik dan disiplin.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami justru meminta proses hukum dan etik berjalan secara benar. Jika terbukti bersalah, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, sampaikan pula secara terbuka berdasarkan keputusan yang sah. Yang tidak boleh adalah menggantung persoalan tanpa kepastian,” tegas Wilson.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan, terutama ketika ada laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sendiri.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa ketika yang dilaporkan adalah polisi, pintu keadilan justru menjadi semakin sempit. Ini yang harus dijawab oleh Propam Mabes Polri dan pimpinan Polri,” pungkas Wilson Lalengke.(Tim/Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!