PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT IM dan PT KBM kembali menjadi sorotan. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memunculkan sejumlah keterangan saksi yang disebut berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemeriksaan saksi serta bagaimana keterangan mereka dituangkan ke dalam BAP oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: apakah seluruh keterangan saksi dalam tahap penyidikan telah dicatat secara utuh, akurat, dan sesuai dengan apa yang benar-benar disampaikan ketika pemeriksaan?
Keterangan Saksi dan Isi BAP Perlu Diuji Terbuka
Salah satu sorotan berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Dalam BAP disebut terdapat dana sekitar Rp50 juta per bulan yang dikaitkan dengan sejumlah LSM/media serta dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu.
Namun, ketika memberikan keterangan di persidangan, saksi Jenny disebut memberikan penjelasan berbeda mengenai angka tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media saat jeda persidangan, Jenny membantah pernah menyatakan bahwa dirinya memberikan Rp50 juta kepada satu LSM atau media.
Menurut Jenny, angka Rp50 juta tersebut merupakan keseluruhan dana dalam satu bulan, sedangkan pemberian kepada masing-masing pihak disebut berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Perbedaan tersebut tentu bukan persoalan yang dapat diabaikan. Apabila benar terdapat perbedaan substansial antara BAP dan keterangan saksi di persidangan, maka perbedaan itu harus diuji di hadapan majelis hakim berdasarkan berita acara, keterangan saksi, alat bukti lain, serta prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Klaim Tekanan terhadap Saksi Harus Diperiksa
Sorotan tidak berhenti pada persoalan BAP.
Sejumlah informasi yang disampaikan kepada awak media menyebut saksi berinisial J dan Y mengaku mengalami tekanan ketika menjalani pemeriksaan. Para saksi juga disebut merasa terintimidasi dan khawatir terhadap ancaman penerapan ketentuan mengenai kesaksian palsu.
Klaim tersebut merupakan pernyataan para saksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi serta dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.
Namun, jika benar terdapat tekanan, intimidasi, atau pencatatan keterangan yang tidak sesuai dengan pernyataan saksi, persoalan tersebut bukan perkara sepele.
Mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang tersedia harus mampu menguji apakah proses pemeriksaan telah berlangsung sesuai hukum dan standar profesional.
Sekitar 100 Saksi, Keterangan Tidak Seragam
Kompleksitas perkara semakin terlihat dari jumlah saksi yang disebut mencapai sekitar 100 orang.
Dalam persidangan, sejumlah saksi disebut memberikan keterangan yang berbeda mengenai hubungan antara PT IM dan PT KBM.
Salah satu saksi berinisial FAT, misalnya, menerangkan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki pihak serta investor yang berbeda. FAT juga menyebut PT IM dikendalikan oleh Oliveir Bernad Hesler.
Keterangan tersebut menjadi penting karena hubungan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan keterkaitan antara PT IM dan PT KBM merupakan bagian yang harus dibuktikan secara jelas dalam konstruksi perkara.
Jika terdapat perbedaan keterangan antar-saksi, maka tugas persidangan adalah menguji konsistensi masing-masing keterangan dengan dokumen, alat bukti, serta fakta lainnya.
Rp1,3 Triliun atau Rp800 Miliar? Dasar Perhitungan Harus Terang
Sorotan lain menyangkut angka dugaan kerugian negara.
Angka sekitar Rp1,3 triliun disebut dalam pemberitaan maupun proses perkara. Namun, di sisi lain, terdapat informasi mengenai angka dugaan kerugian yang berada pada kisaran Rp800 miliar.
Perbedaan angka tersebut menuntut penjelasan yang terang dan berbasis bukti.
Publik berhak mengetahui:
– dari mana angka kerugian tersebut berasal;
– bagaimana metode penghitungannya;
– siapa lembaga yang melakukan penghitungan atau audit;
– komponen apa saja yang dimasukkan dalam perhitungan;
– serta siapa yang secara hukum dinilai bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Angka kerugian negara bukan sekadar angka dalam narasi pemberitaan. Dalam perkara korupsi, dasar dan metode perhitungannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Seluruh angka tersebut tetap merupakan bagian dari perkara yang sedang diuji dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum final sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Investor Mengklaim Justru Mengalami Kerugian
Di tengah perkara tersebut, seorang investor berinisial DP menyatakan bahwa pihak investor justru mengalami kerugian besar.
DP mengklaim telah menanamkan dana hingga ratusan miliar rupiah di Kalimantan Tengah dengan tujuan mengembangkan usaha, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami yang dirugikan. Uang ratusan miliar kami tanamkan di Kalteng demi bisa memajukan masyarakat dan meningkatkan PAD. Namun kami justru dianggap koruptor yang merugikan negara,” ujar DP sebagaimana keterangannya kepada awak media.
DP juga mempertanyakan mekanisme pengembalian dana apabila dalam proses hukum terdapat sejumlah uang yang dikembalikan oleh pihak tertentu.
Menurutnya, apabila dana tersebut terbukti merupakan bagian dari modal atau hak investor, maka status kepemilikan dana serta pihak yang mengalami kerugian harus dijelaskan berdasarkan hukum.
“Kalau benar ada pengembalian dana dari para oknum pejabat, termasuk mantan Kadis ESDM Kalteng, harusnya jelas dasar hukumnya dan kepada siapa dana itu dikembalikan. Kami merasa sebagai pihak yang mengalami kerugian,” tegasnya.
Pernyataan DP merupakan klaim dari pihak investor dan masih harus diuji melalui dokumen, alat bukti, serta fakta persidangan.
Nama Sejumlah Pihak Disebut, Tetapi Penyebutan Bukan Pembuktian
Dalam persidangan, sejumlah nama dan institusi disebut dalam keterangan saksi, termasuk pihak yang dikaitkan dengan instansi ESDM, Bea Cukai, serta pihak lainnya.
Salah satu saksi berinisial AY, yang disebut sebagai Kepala Cabang Sucofindo Sampit, dikabarkan mengakui menerima dana sekitar Rp500 juta dari tersangka ETS atau Erna Tri Sosilowati, yang disebut sebagai uang tali asih dari pihak perusahaan PT IM.
Keterangan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari fakta persidangan yang masih harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Penyebutan nama seseorang dalam BAP atau persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Demikian pula dengan dugaan aliran dana kepada pejabat, aparat, maupun pihak lainnya. Semua harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Jangan Biarkan Perkara Berubah Menjadi Perang Narasi
Perkara PT IM dan PT KBM seharusnya tidak berubah menjadi sekadar perang narasi antara penyidik, penuntut umum, terdakwa, saksi, investor, maupun pihak-pihak lainnya.
Yang jauh lebih penting adalah pembuktian.
Jika benar terdapat perbedaan substansial antara BAP dengan keterangan saksi di persidangan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana perbedaan itu terjadi.
Jika benar terdapat tekanan terhadap saksi, maka dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.
Sebaliknya, apabila perbedaan keterangan tersebut memiliki penjelasan hukum yang sah, penjelasan itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pengadilan Harus Menjadi Ruang Pengujian yang Objektif
Pada akhirnya, perkara PT IM dan PT KBM bukan hanya mengenai angka dugaan kerugian negara atau dugaan aliran dana.
Perkara ini juga menyangkut kekuatan konstruksi hukum, hubungan antarperusahaan, status dan peran masing-masing pihak, konsistensi keterangan saksi, keabsahan alat bukti, serta pembuktian setiap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, semua pihak harus memberikan ruang kepada proses persidangan untuk bekerja secara objektif.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya karena narasi.
Tidak boleh pula seseorang dinyatakan bebas dari persoalan hukum hanya karena klaim sepihak.
BAP harus diuji. Keterangan saksi harus diuji. Alat bukti harus diuji. Perhitungan kerugian harus diuji. Hubungan antarperusahaan harus diuji. Dan seluruh dugaan harus dibuktikan di ruang sidang.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya seluruh tuduhan dalam perkara tersebut harus ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan putusan hakim, bukan berdasarkan opini, tekanan publik, maupun narasi sepihak.(Irawatie).














