Rentetan Perkara di Bogor di Sorot Reza Indragiri: Jangan Biarkan Hukum Berubah Menjadi Senjata

BOGOR,Penasilet.com – Rentetan perkara hukum yang menyeruak di Kabupaten Bogor kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dan efektivitas pengawasan internal dalam sorotan publik.

Mulai dari dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga perkara dugaan korupsi pertanahan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rangkaian kasus tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah penegakan hukum semata-mata bekerja untuk membongkar tindak pidana, atau terdapat pula dimensi relasi antara hukum dan kekuasaan yang harus diawasi?

Praktisi hukum dan pengamat kriminal Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar publik tidak hanya berhenti pada siapa yang diperiksa, siapa yang ditangkap, atau berapa banyak barang bukti yang diamankan. Menurutnya, cara kerja institusi penegakan hukum juga penting untuk dicermati agar hukum tetap berada pada koridor keadilan dan kepastian hukum.

Reza memperkenalkan konsep weaponization of law atau lawfare, yakni kondisi ketika instrumen hukum berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu di luar tujuan utama penegakan hukum.

“Dari situ, saya pahami bahwa telah terjadi weaponization of law. Atau lawfare, bukan warfare,” ujar Reza kepada media, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Reza, dalam Strategic Model, tindakan penegakan hukum dapat memiliki konsekuensi maupun kepentingan nonhukum. Ia menyebut sejumlah kemungkinan motif yang secara teoretis dapat menyertai penggunaan instrumen hukum, antara lain pencitraan, menutupi perkara lain, balas dendam, kepentingan karier, hingga target-target ekstrayudisial.

“Ketenaran, menutupi kasus lain, balas dendam, pelontar karir, dan target-target ekstrayudisial lainnya merupakan motif jamak dalam Strategic Model itu,” katanya.

Namun demikian, perspektif tersebut bukanlah kesimpulan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Bogor telah terbukti sebagai lawfare. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, prosedur, dan proses hukum yang dapat diuji.

Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK diketahui masih mendalami mekanisme pemotongan, pola pemberian, serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Sementara itu, perkara pertanahan yang berkaitan dengan OTT KPK merupakan perkara berbeda. Karena itu, kedua perkara tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai satu rangkaian atau dikaitkan dengan motif politik tertentu tanpa bukti yang memadai.

Justru di titik inilah kehati-hatian publik menjadi penting.

Dugaan harus tetap disebut dugaan. Pemeriksaan tidak otomatis berarti seseorang bersalah. Dan analisis mengenai motif tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.

Tetapi pada saat yang sama, proses hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola pemerintahan.

Munculnya sejumlah perkara yang bersinggungan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor secara otomatis menempatkan pemerintahan daerah di bawah sorotan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto tentu tidak dapat serta-merta dianggap terlibat dalam perkara pidana hanya karena kasus tersebut terjadi di lingkungan pemerintah daerah. KPK sendiri menyatakan pemanggilan pihak tertentu harus mengikuti tahapan dan strategi penyidikan berdasarkan kebutuhan pembuktian.

Namun, ada pertanyaan yang lebih fundamental dan tidak kalah penting untuk dijawab:

Seberapa efektif sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mendeteksi, mencegah, dan menghentikan potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara hukum?

Ini bukan semata-mata persoalan pidana. Ini menyangkut integritas birokrasi, sistem pengawasan, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta tanggung jawab administratif pemerintahan.

Dengan demikian, pemeriksaan atau penyidikan oleh KPK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah daerah, tetapi juga sebagai momentum untuk menguji apakah sistem pengawasan internal benar-benar berjalan.

Reza menegaskan, persoalan menjadi jauh lebih serius apabila institusi penegak hukum sampai dimanfaatkan sebagai alat dalam pertarungan kepentingan.

“Semakin berbahaya manakala institusi penegakan hukum membiarkan dirinya disalahgunakan sebagai senjata dalam lawfare itu,” ujarnya.

Dalam perspektif yang ia sampaikan, kondisi tersebut bahkan dapat mengarah pada political violence ketika kekuatan politik menggunakan institusi hukum melalui praktik abuse of power.

Tetapi sekali lagi, konsep tersebut harus ditempatkan sebagai kerangka analisis, bukan vonis terhadap institusi maupun perkara tertentu.

Sebab, jika hukum hendak disebut telah menjadi senjata, maka harus ada indikator, fakta, pola, serta bukti yang dapat menguji tuduhan tersebut.

Di sisi lain, jika memang terdapat dugaan korupsi, maka proses hukum juga harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

Korupsi harus dibongkar apabila bukti mengarah ke sana. Penyalahgunaan kewenangan juga harus diawasi apabila terdapat indikasinya. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Situasi Kabupaten Bogor memperlihatkan bahwa pengawasan publik tidak boleh hanya diarahkan kepada pemerintah daerah.

Publik juga memiliki kepentingan untuk memastikan institusi penegak hukum bekerja secara objektif, transparan, profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sinilah prinsip checks and balances menjadi penting.

Pemerintah daerah harus terbuka terhadap pemeriksaan dan evaluasi. Aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Namun, institusi penegak hukum pun harus siap diawasi agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi alat tekanan atau kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling kuat menggunakan instrumen hukum.

Persoalannya adalah apakah hukum benar-benar berdiri di atas bukti, prosedur, dan keadilan.

Sebab ketika hukum bekerja berdasarkan bukti, masyarakat memperoleh kepastian.

Sebaliknya, ketika hukum dipersepsikan dapat dipakai sebagai alat pertarungan kepentingan, kepercayaan publik terhadap institusi negara yang dipertaruhkan.

Karena itu, rentetan perkara di Kabupaten Bogor harus dikawal secara kritis dari dua sisi sekaligus: membongkar setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti, sekaligus memastikan kewenangan penegakan hukum tidak disalahgunakan.

Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan senjata kekuasaan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!