Dugaan Tumpang Tindih Hutan Produksi dan HGB di Karawang, KPK Didesak Bongkar Dugaan Gratifikasi

KARAWANG,Penasilet.com – Menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang pada Kamis (24/9/2026), persoalan dugaan tumpang tindih kawasan hutan produksi dengan kawasan industri kembali menjadi sorotan.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang menurut informasi petani merupakan kawasan hutan produksi.

Desakan tersebut muncul setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Menurut informasi yang disampaikan PPTK, persoalan tersebut berkaitan dengan ratusan hektare lahan yang sebelumnya dikelola petani dan diduga masuk dalam kawasan industri di wilayah KIIC Karawang.

Surat PPTK kemudian mendapat balasan dari ATR/BPN Karawang pada 15 September 2026. Dalam penjelasan yang dikutip pihak petani, terdapat persoalan tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, dengan merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Persoalan ini disebut bukan perkara baru. Pihak petani mengungkapkan bahwa sejak 2017 terdapat sekitar 2.115 hektare kawasan hutan produksi yang masuk dalam skema IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dalam perkembangannya, sekitar 280 hektare dari kawasan tersebut disebut berada dalam area yang digunakan sejumlah perusahaan di kawasan industri KIIC.

Asep Agustian menilai kondisi tersebut perlu dibuka secara terang, terutama menyangkut bagaimana proses administrasi pertanahan dan penerbitan HGB dapat berlangsung apabila benar terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Rabu (23/9/2026).

Berkaca pada Perkara HGB di Bogor

Asep meminta KPK tidak hanya melihat persoalan pertanahan di Karawang sebagai sengketa administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan bukti pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan proses penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah.

Desakan tersebut disampaikan di tengah penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pada 15 September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yang melibatkan unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Dalam perkara Bogor, KPK mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB, serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut.

“Kalau persoalan di Karawang memang memiliki unsur pidana, saya minta KPK jangan ragu untuk masuk dan membongkarnya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak masyarakat hanya berhenti sebagai persoalan administrasi,” ujar Asep.

ATR/BPN Diminta Buka Proses Penerbitan HGB

Asep juga meminta ATR/BPN Karawang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar, proses, dan status hukum HGB yang berada pada area yang diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi.

“Kalau memang benar ada kawasan yang masuk IPHPS kemudian di atasnya terdapat HGB kawasan industri, harus dijelaskan bagaimana prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, dasar hukumnya apa, dan bagaimana status lahannya saat HGB diterbitkan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen pertanahan, tata ruang, status kawasan hutan, serta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan HGB.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai audiensi PPTK dengan Kantor Pertanahan Karawang juga menyebut adanya dugaan sekitar 288 hektare kawasan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan HGB kawasan industri. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemetaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Batalkan Jika Terbukti Tidak Sesuai, Tegakkan Hukum Jika Ada Pelanggaran

Asep meminta penyelesaian persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara petani dan perusahaan.

Jika hasil pemeriksaan resmi membuktikan terdapat HGB yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan atau berada pada kawasan yang secara hukum tidak dapat dibebani hak tersebut, ia meminta ATR/BPN mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan koreksi atau pembatalan apabila memenuhi dasar hukum.

“Kalau memang terbukti penerbitannya bermasalah, lakukan tindakan sesuai aturan. Kalau ditemukan unsur pidana, proses secara hukum. Jangan masyarakat kecil yang terus diminta menunggu,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Kepala BPN Karawang jangan tutup mata. Buka semuanya secara transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, jangan dilindungi,” tegas Asep.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum, dugaan gratifikasi maupun dugaan pencaplokan kawasan hutan produksi tersebut tetap merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana yang telah terbukti.

Aksi SETAKAR pada Kamis (24/9/2026) menjadi momentum bagi para pihak untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, proses HGB, serta hak masyarakat yang diklaim terdampak.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!