Proposal “Safari Ramadhan Bupati”: Ketika Wewenang Camat Menabrak Etika dan Hukum

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Senin, 6 April 2026

JAKARTA,Penasilet.com – Bulan suci Ramadhan sejatinya menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa, terutama aparatur negara, untuk meneguhkan integritas dan memperkuat pelayanan publik. Namun, di tengah harapan itu, muncul praktik yang justru menodai nilai-nilai luhur tersebut, dugaan penyebaran proposal oleh oknum camat kepada pelaku usaha demi mendanai agenda “Safari Ramadhan” kepala daerah.

Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar kekeliruan administratif. Ia adalah gejala serius dari rapuhnya integritas birokrasi yang berpotensi menyeret aparatur negara ke dalam pusaran pelanggaran etik hingga tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan Wewenang di Balik Simbol Kedinasan

Dalam kerangka regulasi, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Seorang camat memiliki kewenangan strategis dalam pembinaan wilayah, termasuk relasi dengan pelaku usaha. Ketika posisi ini digunakan untuk menyodorkan proposal, maka terjadi relasi kuasa yang tidak seimbang.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Bagi pelaku usaha, “permintaan” dari pejabat publik sulit ditolak, meski dikemas dalam bahasa “sukarela”. Batas antara partisipasi dan tekanan menjadi kabur. Dalam praktiknya, kondisi ini membuka ruang bagi terjadinya penyalahgunaan jabatan.

Jika dibiarkan, bukan hanya individu yang tercoreng, tetapi juga institusi pemerintah daerah secara keseluruhan. Sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian, bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga marwah birokrasi.

Antara Proposal dan Potensi Pemerasan

Lebih jauh, persoalan ini juga harus dilihat melalui perspektif hukum pidana. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik semacam ini berpotensi masuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dijatuhi pidana berat. Dalih “kerelawanan” tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terdapat relasi kuasa dan potensi tekanan.

Dalam konteks ini, aroma gratifikasi dan pungutan liar menjadi sulit dihindari. Apalagi jika permintaan tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Integritas ASN dan Peran Pengawasan Internal

Sebagai aparatur negara, camat terikat oleh prinsip-prinsip integritas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Integritas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Ketika seorang pejabat menggunakan nama kepala daerah untuk menggalang dana secara tidak sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika pribadi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam situasi seperti ini, peran Inspektorat Daerah menjadi krusial. Pemeriksaan Khusus (Riksus) harus segera dilakukan secara independen dan transparan. Tidak boleh ada sikap menunggu apalagi pembiaran. Pengawasan internal harus menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas birokrasi.

Perlu diingat, setiap menjelang hari raya keagamaan, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara rutin mengingatkan larangan bagi ASN untuk meminta sumbangan kepada pihak ketiga. Mengabaikan imbauan ini sama saja dengan menentang semangat pemberantasan korupsi.

Ujian Kepemimpinan Kepala Daerah

Pada akhirnya, sorotan publik akan tertuju pada kepala daerah. Ketegasan seorang bupati dalam menyikapi kasus ini menjadi tolok ukur komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bahkan terkesan didiamkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah pembiaran terhadap budaya pungutan liar. Sebaliknya, tindakan tegas berupa pencopotan oknum camat akan menjadi sinyal kuat bahwa birokrasi tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan di luar aturan.

Safari Ramadhan adalah agenda yang sarat nilai moral dan spiritual. Namun, ketika pelaksanaannya justru dibungkus dengan praktik yang bertentangan dengan hukum, maka esensinya hilang.

Publik saat ini tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi juga aksi nyata. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus menjadi jawaban. Sebab, menjaga integritas birokrasi bukan hanya soal aturan, tetapi tentang menjaga kepercayaan rakyat yang menjadi fondasi utama negara.

Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com

#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!