Dugaan Pungli Ratusan Juta per Minggu Terbongkar! Kepala KUPP OKI Diciduk dalam OTT Kejati Sumsel

PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar dalam layanan pengurusan izin pelayaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengungkapkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di Kota Palembang. Selain IM, penyidik turut mengamankan empat orang staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Usai penangkapan, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni, Palembang,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Dugaan Modus Pemerasan Pengurusan SPB

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka IM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik tersebut diduga terjadi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty.

Dalam praktiknya, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan tertentu, proses penerbitan dokumen diduga sengaja diperlambat atau dipersulit.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp143.200.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan ilegal, 5 unit kartu ATM milik tersangka, Buku catatan transaksi keuangan serta dokumen terkait, 7 unit telepon genggam, 1 unit tablet.

Dugaan Aliran Uang Ratusan Juta per Pekan

Kajati Sumsel menyebutkan bahwa praktik dugaan pungutan liar tersebut tidak terjadi sesaat, melainkan telah berlangsung secara berulang. Berdasarkan hasil temuan awal penyidik, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per minggu sejak menjabat pada Oktober 2024.

“Pola yang ditemukan menunjukkan adanya aliran uang yang cukup signifikan dan dilakukan secara sistematis dalam layanan kepelabuhanan,” ungkapnya.

Salah satu pihak yang diperiksa sebagai saksi sekaligus korban, Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS, mengungkapkan bahwa perusahaannya rutin menyetorkan dana sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan demi kelancaran administrasi sekitar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan.

Langkah Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penghitungan menyeluruh terhadap potensi kerugian yang dialami pelaku usaha di sektor pelayaran.

Tersangka IM telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik, khususnya di lingkungan pelabuhan, guna menciptakan iklim investasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sumatera Selatan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!