Jejak Dugaan Korupsi di Lombok Barat: OTT KPK Ungkap Alur Transaksi, Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,06 miliar.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein.

Berawal dari Pemantauan Intensif

KPK menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Sudirman diduga melakukan pencairan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Bupati Lombok Barat.

Tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi pada 20 Juli 2026 dan mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil gelar perkara kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat;
Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM);
Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Barang Bukti Senilai Rp9,06 Miliar

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, meliputi:

– Uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar;
– Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, sebesar Rp20 juta;
– Dana dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp489 juta;
– Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar;
– Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar;
– Kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp9,06 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf i; Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana yang relevan.

Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Komitmen KPK

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara tetap dilakukan secara intensif, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan tugas berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!