DLH Muba Lumpuh Dua Tahun, KLH Turun Tangan: Surat Edaran Khusus Jadi Sinyal Darurat Nasional!

JAKARTA,Penasilet.com – Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mohammad Jumhur Hidayat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026. Namun di balik momentum global bertema “Saatnya Bekerja Untuk Iklim”, perhatian publik justru tersedot pada sorotan tajam atas memburuknya tata kelola lingkungan di daerah, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jum’at (5/6/2026).

Dalam dokumen evaluasi yang dihimpun kementerian, Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin disebut mengalami stagnasi operasional serius yang dinilai telah berlangsung sistemik. Kondisi paling krusial adalah kekosongan kepemimpinan definitif yang telah terjadi lebih dari dua tahun, sejak April 2024 hingga Juni 2026, yang berdampak pada lumpuhnya sebagian fungsi pelayanan dan pengawasan lingkungan.

Situasi tersebut kian disorot setelah laporan menyebutkan bahwa pejabat sekretaris yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas hanya efektif berkantor dua hari dalam sepekan. Kondisi ini disebut berimbas langsung pada lambannya pengambilan keputusan strategis hingga mandeknya layanan publik berbasis lingkungan di daerah.

“DISFUNGSI MANAJEMEN TIDAK BISA DITOLERANSI”

Dalam pernyataannya, Menteri Lingkungan Hidup RI Moh. Jumhur Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi momentum penguatan aksi nyata, bukan sekadar seremoni tahunan yang kehilangan substansi.

“Kita tidak bisa bicara soal aksi iklim yang terukur dan berkelanjutan jika instrumen mendasar di daerah mengalami disfungsi manajemen yang masif,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

KLH menilai, kelemahan tata kelola di level daerah akan menjadi titik lemah utama dalam pencapaian agenda nasional pengendalian lingkungan, terutama di tengah meningkatnya tekanan industri, perubahan iklim, dan degradasi ekosistem.

SEBELAS DAMPAK SISTEMIK YANG DINILAI MENGGERUS KINERJA DLH MUBA

Berdasarkan hasil evaluasi kementerian, terdapat sedikitnya 11 dampak krusial dari stagnasi manajemen DLH Muba yang kini menjadi perhatian serius:

1. Birokrasi internal tersendat akibat minimnya kehadiran pimpinan dan lemahnya koordinasi strategis.

2. Penegakan hukum lingkungan melemah, termasuk pengawasan pencemaran yang tidak optimal.

3. Perizinan lingkungan tersendat, berdampak pada iklim investasi dan kepatuhan usaha.

4. Ancaman pencemaran air meningkat, terutama pada pengawasan DAS dan sungai.

5. Aduan masyarakat tidak tertangani cepat, termasuk kasus lingkungan berbasis industri.

6. Armada sampah tidak memadai, banyak unit rusak dan tidak beroperasi optimal.

7. Laboratorium lingkungan tidak maksimal, melemahkan fungsi uji kualitas lingkungan.

8. Penyalahgunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas yang tidak tepat fungsi.

9. Kesejahteraan petugas lapangan tertekan, tanpa dukungan insentif yang memadai.

10. Ketiadaan arah kebijakan teknis, membuat program kerja kabid dan staf stagnan.

11. Krisis logistik BBM dan kemitraan, mengganggu operasional pengangkutan sampah.

CITRA DAERAH DAN ANCAMAN GAGAL CAPAI ADIPURA

Kondisi tersebut tidak hanya dinilai sebagai persoalan administratif, tetapi juga telah berdampak pada citra Kabupaten Musi Banyuasin di tingkat nasional. Kementerian menilai, jika tidak segera dilakukan pembenahan struktural, kondisi ini berpotensi menghambat capaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) serta mengancam peluang daerah dalam mempertahankan atau meraih penghargaan Adipura.

DESAKAN REFORMASI TOTAL DAN PENEGASAN PUSAT

KLH menegaskan perlunya langkah korektif segera dari pemerintah daerah, termasuk penunjukan pejabat definitif yang bekerja penuh waktu dan memiliki mandat kepemimpinan yang jelas. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi dinilai menjadi keharusan untuk memulihkan fungsi pelayanan dasar lingkungan.

Melalui SE Nomor 09 Tahun 2026, KLH juga menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dinas lingkungan hidup masing-masing. Instruksi ini menekankan pentingnya tata kelola yang terukur, terdokumentasi, dan berorientasi pada hasil nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.

Di tengah meningkatnya tekanan krisis iklim global, kasus di Muba menjadi pengingat keras bahwa kelemahan tata kelola di level daerah dapat menjadi titik kritis yang menghambat agenda besar penyelamatan lingkungan nasional. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!