Praktisi Hukum Ujang Suhana S.H., Soroti Kasus Yusup Saputra: Tegaskan Kritik Masyarakat Adalah Sahabat Demokrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Hak masyarakat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat, adalah fundamental dan dijamin oleh undang-undang. Hal ini ditegaskan oleh Praktisi Hukum Ujang Suhana, S.H., dari Kantor Hukum Ujang Suhana, S.H. dan Rekan, saat ditemui di kantornya pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Ujang Suhana, masyarakat yang kritis merupakan mitra penting bagi perbaikan dan kemaslahatan bersama. “Masyarakat yang kritis merupakan sahabat dan mitra yang untuk menuju perbaikan kemaslahatan masyarakat itu sendiri dan itu juga bentuk tanda sayang serta mengingatkan dan bukan berarti benci,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan tidak menargetkan pribadi pejabat, melainkan kebijakan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemangku amanat rakyat.

Ujang Suhana menyoroti bahwa kritik terhadap pejabat publik, baik terkait kebijakan, pengelolaan anggaran, dana CSR, maupun masalah ketimpangan ekonomi, politik, dan hukum, pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ia merujuk pada:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23: Menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2: Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan menyampaikan pendapat.

Kasus Yusup Saputra: Pelanggaran Hukum dan Preseden Buruk

Dalam kesempatan tersebut, Ujang Suhana secara khusus menyoroti kasus yang menimpa Yusup Saputra, seorang Tokoh Masyarakat Desa Pinayungan, yang saat ini sedang berproses di PN Karawang. Menurutnya, kasus ini berpotensi merusak dan melanggar ketiga undang-undang di atas.

“Menurut pendapat saya bahwa kasus YUSUP SAPUTRA sebagai Tokoh Masyarakat Desa Pinayungan yang dialami dan sedang berproses di PN Karawang ini akan merusak dan melanggar aturan ketiga Undang-Undang, dan peraturan sebagaimana telah di sampai beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Ujang Suhana menduga bahwa kasus Yusup Saputra terindikasi dipaksakan karena adanya pesanan dan dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan politik dalam pemilihan kepala desa Pinayungan.

“Kasus Yusup Saputra ini terindikasi dugaan menjadi kasus Politik yang dipolitisir dan dikait-kaitkan politik kebencian dengan memperkarakannya dengan UU ITE,” tegasnya.

Ia khawatir jika kasus ini berlanjut hingga vonis bersalah, hal itu akan menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lebih jauh, Ujang Suhana memperingatkan bahwa kasus Yusup Saputra dapat menjadi preseden buruk dalam yurisprudensi dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Kasus Yusup Saputra akan menjadi preseden yang buruk dalam yurisprudensi, serta matinya kebebasan publik yang akhirnya ke depan akan mengalami Kiamat bagi narasumber berita, kegiatan jurnalis dan akan berdampak pada matinya Hak Asasi Manusia (HAM), tentang kebebasan menyampaikan Pendapat, Pikiran secara bebas,” urainya.

Kritik Bukan Pencemaran Nama Baik Jika Disampaikan dengan Benar

Ujang Suhana juga menegaskan bahwa penyampaian kritikan kepada pejabat publik mengenai kebenaran, keterbukaan, kesejahteraan, kinerja, serta pengelolaan anggaran dana melalui media, tidak dapat serta merta dikaitkan dengan Pasal 310, 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah) maupun UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

Kritik tidak bisa dipidanakan sepanjang: Disampaikan dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Fokus pada kebijakan kepala desa yang dinilai tidak tepat, bukan menyerang pribadi kepala desa.

Menggunakan bukti-bukti yang valid untuk mendukung argumen.

Ia menekankan bahwa pejabat publik seharusnya bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kritik.

“Apabila ada masyarakat atau tokoh, masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain lain seharusnya bersyukur dan tidak boleh dipandang sebelah mata dengan kacamata kuda tetapi wajib disikapi dengan arif dan bijak untuk para pimpinan yang memegang jabatan sebagai amanat dari masyarakatnya dan wajib dijawab dengan mengklarifikasi bukan dengan melaporkan itu namanya arogansi karena adanya emosi yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik dan ini bahaya baik bagi masyarakat yang menjadi narasumber maupun para jurnalis yang mencari berita,” tuturnya.

Kebebasan Pers dan Demokrasi Terancam

Lebih lanjut, Ujang Suhana mengingatkan bahwa kegiatan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 50 ayat 1, yang menjamin hak kebebasan pers untuk melakukan pekerjaan jurnalistik dengan bebas dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga turut melindungi hak tersebut.

“Kalau suatu karya jurnalistik ditarik ke ranah pidana dengan menggunakan Pasal 310 dan 311 serta UU ITE Pasal 27 dan 28, kegiatan dan acara TV baik ILC, Dua Sisi, Rakyat Bicara maka para narasumbernya semua bisa ditangkap dan diproses hukum,” paparnya.

Menurut Ujang Suhana, kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang. Ia khawatir hal ini akan membunuh kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!