Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Kamis, 16 April 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Fenomena “diamnya” aparat penegak hukum di tengah derasnya arus pemberitaan skandal korupsi bukan sekadar ironi, ini adalah alarm keras bagi kualitas penegakan hukum di negeri ini. Di saat media massa berlomba membuka tabir dugaan penyelewengan dana publik hingga bernilai triliunan rupiah, publik justru disuguhi pemandangan kontras, sunyinya langkah konkret dari institusi yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Di era transparansi digital, informasi bukan lagi barang langka. Laporan investigatif, data terbuka, hingga kesaksian publik beredar luas dan mudah diakses. Bahkan, tak sedikit temuan media yang disajikan dengan detail, terstruktur, dan layak menjadi pintu masuk awal penyelidikan. Namun, alih-alih menjadi bahan bakar penegakan hukum, informasi tersebut kerap menguap begitu saja, terkunci dalam ruang hampa birokrasi yang lamban dan penuh kehati-hatian berlebih.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya, apakah aparat penegak hukum benar-benar kekurangan dasar untuk bergerak, atau justru kekurangan keberanian?
Undang-undang sejatinya telah memberi ruang yang cukup luas bagi aparat untuk bertindak proaktif. Konsep “informasi awal” atau informasi intelijen hukum memungkinkan penyelidikan dimulai tanpa harus menunggu laporan formal. Namun dalam praktiknya, hukum seolah dipersempit oleh tafsir administratif yang kaku. Aparat terlihat lebih nyaman menunggu laporan resmi, seakan-akan pemberitaan media belum cukup sah untuk dijadikan pijakan awal.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik yang tak bisa lagi dianggap remeh, penegakan hukum kita belum sepenuhnya bebas dari selektivitas. Kasus-kasus besar yang menyentuh kepentingan elite atau memiliki sensitivitas politik tinggi sering kali ditangani dengan cepat dan tegas. Sebaliknya, perkara yang minim sorotan kekuasaan atau dianggap “tidak strategis” justru berlarut-larut tanpa kejelasan, bahkan hilang ditelan waktu.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada satu sektor. Dugaan korupsi di lingkaran eksekutif, legislatif, hingga badan usaha milik negara dan daerah, berpadu dengan praktik tambang ilegal dan peredaran BBM ilegal, membentuk ekosistem pelanggaran yang kompleks. Namun, alih-alih dihadapi dengan strategi penegakan hukum yang agresif dan sistematis, respons yang muncul justru terkesan sporadis dan reaktif.
Jika pola ini terus berlanjut, maka agenda besar pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Pemerintahan saat ini berisiko terjebak dalam simbolisme semata. Pidato-pidato yang menjanjikan ketegasan hukum akan kehilangan makna jika tidak diikuti dengan aksi nyata yang menyentuh kasus-kasus besar yang sudah terang benderang di ruang publik.
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah korektif yang lebih berani dan terukur. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah penerbitan Peraturan Presiden yang mewajibkan aparat penegak hukum merespons setiap pemberitaan dugaan korupsi dalam batas waktu tertentu, misalnya tujuh hari kerja. Kebijakan ini bukan untuk mengintervensi independensi hukum, melainkan untuk memastikan adanya akuntabilitas dan urgensi dalam setiap informasi yang beredar.
Tanpa mekanisme yang mengikat, pemberitaan media hanya akan menjadi konsumsi publik tanpa tindak lanjut. Padahal, dalam sistem demokrasi, media memiliki peran vital sebagai watchdog, penjaga yang mengawasi jalannya kekuasaan. Ketika media sudah menjalankan fungsinya, maka kegagalan aparat untuk merespons justru menjadi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh prosedur yang berbelit-belit, terlebih ketika uang rakyat dipertaruhkan dalam skala besar. Publik tidak lagi membutuhkan retorika pemberantasan korupsi yang berulang-ulang. Yang dibutuhkan adalah keberanian, keberanian untuk menyentuh kasus-kasus besar, keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu, dan keberanian untuk keluar dari zona nyaman birokrasi.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama negara hukum. Dan ketika aparat lebih memilih diam di tengah riuhnya fakta, yang runtuh bukan hanya kredibilitas institusi, tetapi juga harapan rakyat akan keadilan itu sendiri.
“APH Lamban Dalam Merspon Berita Korupsi dan Praktik Ilegal Yang Di Publikasikan Media”
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














