KARAWANG,Penasilet.com – Januardi Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK RI (Komunitas Peduli Keadilan) Provinsi Jawa Barat, kembali mengambil langkah tegas. Kali ini, ia secara resmi meminta klarifikasi langsung kepada Pimpinan Redaksi mediaantikorupsi.com terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Karawang.
Dalam permintaannya, Januardi tidak hanya menanyakan kebenaran data, tetapi juga menyoroti proses kerja jurnalistik yang dianggap belum memenuhi standar etika profesi yang berlaku.
PERLUKAN KEJELASAN SUMBER DAN PROSES VERIFIKASI
Januardi menegaskan bahwa sebagai lembaga yang peduli pada keadilan dan kebenaran, pihaknya sangat menghargai peran pers dalam mengawasi penggunaan dana negara. Namun, hal itu harus dilakukan dengan cara yang benar, profesional, dan sesuai aturan. “Kami melihat pemberitaan yang dimuat menyoroti masalah yang sangat serius, menyangkut nama baik institusi pendidikan dan miliaran rupiah dana negara. Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi kami: Apakah sebelum berita ini dipublikasikan, wartawan sudah mendatangi langsung sekolah yang bersangkutan? Apakah sudah mengisi buku tamu sesuai prosedur? Dan apakah sudah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait hal-hal yang akan diberitakan?” tanya Januardi saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia menekankan bahwa hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
TEGASKAN: WARTAWAN WAJIB PATUHI KODE ETIK!
Menurut Januardi, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, wartawan wajib menempuh cara-cara yang profesional dan selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
“Dalam dunia jurnalistik yang benar, sebelum menulis dan memuat berita—terutama yang menyangkut tuduhan atau hal yang dapat merugikan pihak lain—wartawan wajib datang langsung ke lokasi, menunjukkan identitas, mengisi buku tamu, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan atau klarifikasi,” tegasnya.
“Ini bukan aturan main, tapi aturan hukum dan etika! Kalau wartawan hanya mengandalkan informasi dari sumber tanpa mengecek langsung ke sekolah dan tanpa konfirmasi, itu namanya tidak profesional dan bisa jadi pelanggaran kode etik. Berita yang tidak diverifikasi dengan benar justru bisa menyesatkan publik dan merugikan pihak yang tidak bersalah,” tambahnya.
Januardi juga menyoroti poin penting dalam Kode Etik bahwa berita harus akurat, berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Artinya, tidak boleh menghakimi sebelum semua fakta terungkap dan semua pihak diberi kesempatan bicara.
POIN YANG DIMINTA KLAARIFIKASI
Dalam surat atau permintaan klarifikasi yang disampaikan, Januardi meminta penjelasan rinci mengenai:
1. Sumber Data: Dari mana informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana di SMAN tersebut diperoleh?
2. Proses Verifikasi: Apakah wartawan sudah mendatangi sekolah, mengisi buku tamu, dan berbicara langsung dengan Kepala Sekolah atau pejabat berwenang?
3. Konfirmasi Pihak Terkait: Apakah sudah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menjelaskan atau membantah hal-hal yang dituduhkan?
4. Dasar Hukum: Apakah pemberitaan tersebut sudah memuat pandangan dari berbagai pihak agar berimbang, sesuai ketentuan yang berlaku?
TUNTUTAN KETELITIAN DAN PROFESIONALISME
Januardi berharap Pimpinan Redaksi dapat memberikan jawaban yang jelas dan transparan. Menurutnya, kebenaran dan profesionalisme adalah kunci agar pers dapat dipercaya masyarakat dan benar-benar berfungsi sebagai pengawas yang sehat.
“Jika ternyata prosesnya belum sesuai kode etik, kami berharap media dapat memperbaikinya. Namun jika data dan fakta terbukti kuat dan prosesnya benar, kami akan mendukung penuh agar kasus ini diselesaikan sesuai hukum. Yang penting, semuanya harus jalan sesuai aturan main yang berlaku,” pungkasnya.
Dikonfirmasi di:
Kantor DPD KPK RI PROVINSI JABAR
Perum Mercu Raya City Blok J 1 Nomor 01, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapan jawaban resmi akan disampaikan oleh pihak mediaantikorupsi.com (Red)














