PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus menunjukkan taringnya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Dalam sepekan terakhir, korps Adhyaksa mencatat dua capaian signifikan sekaligus: penggeledahan intensif di Kabupaten Musi Banyuasin dan kemenangan mutlak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
Langkah agresif ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara.
Penggeledahan Kasus Pelayaran Sungai Lalan
Pada Selasa (14/4/2026), penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode anggaran 2019–2025.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni:
Kantor Dinas Perhubungan Bidang ASDP di Sekayu, Kantor CV. R di Kalidoni, Palembang dan Kediaman saksi SR di Gandus, Palembang
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Penyidik menyita satu unit laptop, tiga unit ponsel, satu unit CPU, serta dokumen-dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana yang diduga menyimpang.

Gugatan Praperadilan Kandas
Di sisi lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan telak dalam proses praperadilan kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Qory Oktarina, yang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh langkah penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan para pemohon pun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan putusan ini, proses hukum terhadap tersangka KT dan RA tetap berjalan dan akan kami lanjutkan hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Vanny.
Sinyal Kuat Penegakan Hukum
Rangkaian langkah tegas Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah tidak akan berjalan di tempat. Penegakan hukum terus didorong secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan memastikan setiap proses penyidikan dilakukan secara terukur guna mengamankan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik korupsi di daerah, langkah cepat dan konsisten aparat penegak hukum menjadi harapan nyata bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Sumatera Selatan.”(Red)”
Editor: Tamrin














