KARAWANG,Penasilet.com – Prestasi Pemerintah Kabupaten Karawang yang berhasil meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 kali berturut-turut, menjadi sorotan tajam dari praktisi hukum, Ujang Suhana, S.H.
Sebagai warga Karawang, Ujang Suhana mengungkapkan dugaan dan praduga adanya banyak keganjilan yang menimbulkan pertanyaan besar terkait kriteria penilaian dan penerimaan BPK Provinsi Jawa Barat serta Pusat.
Menurut Ujang, ada keraguan apakah predikat WTP tahun 2025 yang ke-10 ini benar-benar didasarkan pada penilaian yang objektif, akuntabel, profesional, dan berkualitas, atau hanya sekadar lip service dan iming-iming yang berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.
“Oleh karena itu, saya mengkritisi ini untuk kebaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan demi kebaikan Kepala Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini sebagai Kepala Pemerintah (Bupati) yang mempunyai kewenangan, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Ujang Suhana kepada awak media pada Rabu (28/5/2025).
Pembangunan Bermasalah dan Transparansi Keuangan Dipertanyakan
Ujang Suhana menyampaikan bahwa masih banyak proyek pembangunan di Kabupaten Karawang yang bermasalah. Ia menyoroti kurangnya transparansi publik, pekerjaan yang tidak tepat waktu, tidak sesuai standar, penggunaan bahan baku yang tidak sesuai SOP, serta pengelolaan tender dan keuangan yang patut dipertanyakan. Menurutnya, jika hal ini terus terjadi, Piagam Penghargaan WTP tersebut dapat berubah menjadi “Piagam Masalah” di kemudian hari.
Ia menekankan bahwa BPK Provinsi dan Pusat, jika benar-benar melaksanakan tugas sesuai fungsinya, tidak hanya harus mengandalkan laporan yang disajikan Pemda. Banyak faktor lain yang wajib dipenuhi secara Undang-Undang, baik secara administratif maupun realisasi di lapangan.
Ujang menjelaskan definisi penting terkait pemerintah dan tugas pokok serta fungsi kepala daerah, sesuai UU No. 23 Tahun 2014, yang meliputi pelaksanaan kebijakan daerah, pengaturan urusan pemerintahan daerah, dan pemenuhan tugas serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan WTP dan Potensi Kegagalan Audit
Ujang juga merinci persyaratan untuk mendapatkan Piagam WTP dari BPK, yakni:
Laporan Keuangan yang Akurat: Laporan keuangan harus akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Kepatuhan terhadap Peraturan: Pemerintah daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan Keuangan yang Baik: Pemerintah daerah harus memiliki sistem pengelolaan keuangan yang efektif, termasuk pengelolaan anggaran, pendapatan, dan belanja.
Ia menambahkan, hal-hal seperti ketidakjelasan pembiayaan, penyelesaian pekerjaan proyek yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai standar oleh kontraktor, pekerjaan proyek bermasalah, serta ketidaktransparanan anggaran pengelolaan keuangan, dapat memengaruhi penilaian laporan keuangan dan berpotensi menggagalkan pemberian WTP.
Ujang Suhana mempertanyakan apakah BPK Provinsi Jawa Barat benar-benar turun langsung ke lapangan untuk pemeriksaan fisik, atau hanya berdasarkan laporan pengelolaan keuangan yang disajikan oleh Pemda Karawang semata tanpa adanya pemeriksaan fisik. Ia menegaskan hak publik untuk mengetahui dan mengakses sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana laporan keuangan pemerintah daerah adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Risiko Hukum dan Desakan Peninjauan Ulang WTP
Korupsi, penyimpangan, ketidaktransparanan, dan pengelolaan anggaran yang buruk dapat menyebabkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Tidak Memberikan Opini (TMO) dari BPK. Ujang Suhana mengingatkan bahwa ketidaktransparanan pengelolaan anggaran dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas, tingginya risiko penyimpangan (korupsi dan nepotisme), serta kurangnya kepercayaan publik. BPK seharusnya mempertimbangkan ketidaktransparanan sebagai faktor risiko dalam penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ujang juga menyoroti bahwa selain hasil audit BPK, faktor lain seperti kualitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga memengaruhi kesempatan mendapatkan WTP.
Dengan berbagai analisis dan belum tercapainya ketentuan serta syarat yang benar-benar objektif, Ujang Suhana menekankan bahwa BPK perlu berhati-hati dalam memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala Daerah, baik kabupaten maupun kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Karawang.
“Jika secara faktanya ini penilaian hanya live service, maka wajib BPK Provinsi dan Pusat untuk ditinjau ulang secara objektif guna mengevaluasi dan mengkaji ulang kebenarannya, sehingga ke depan tidak akan ada oknum yang tersangkut dalam masalah baik pidana maupun perdata, baik untuk Bupati, Oknum DPRD, Oknum Para Kepala Dinas, Oknum Kontraktor, dan Oknum BPK yang berujung di meja KPK dan Pengadilan,” harapnya.
Ujang mencontohkan beberapa proyek daerah Kabupaten Karawang yang bermasalah, seperti renovasi GOR, stadion, tugu masuk Karawang Barat, markah jalan, serta penanganan kesehatan, kemiskinan, dan ketenagakerjaan, termasuk ketidaktransparanan pengelolaan keuangan. Ia menilai, jika ada kegagalan pekerjaan proyek oleh kontraktor yang tidak transparan, tidak tepat waktu, dan tidak standar, hal itu seharusnya memengaruhi opini BPK dan menyebabkan pemerintah daerah gagal menerima penghargaan WTP.
“Tetapi menurut dugaan saya, hal ini tidak dilirik oleh BPK Provinsi dan BPK Pusat, belum lagi dengan pengelolaan keuangan yang lainnya,” pungkas Ujang Suhana.
Ia mendesak BPK untuk memastikan pemeriksaan yang berkualitas, bukan hanya kuantitas, agar penghargaan WTP benar-benar mencerminkan integritas tata kelola keuangan daerah.”(Red)”.
Editor: Tamrin














