Pondok Aren, Tangerang Selatan | Penasilet.com, Aksi brutal oknum Ormas FBR (Forum Betawi Rempug) Tangerang Kota kembali terjadi. Kali ini, tukang parkir Alfamart Jalan Ceger Raya dan seorang wartawan menjadi korban salah sasaran akibat mabuk-mabukan.
Kejadian ini berawal dari perselisihan antara FBR dan Forkabi yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Kebagusan, Jakarta Selatan. Pada Jumat (21/6/2024) malam, sekitar 10 orang oknum FBR yang sedang mabuk menyerang Dori, tukang parkir Alfamart Ceger Raya.
AL, seorang wartawan yang kebetulan berada di lokasi kejadian, mencoba melerai namun justru menjadi korban salah sasaran. Ia dipukul di kepala dengan botol oleh oknum FBR.
“Mereka mencari Armin (Ketua Forkabi Pondok Karya), tapi AL malah kena pukul di kepala dengan botol,” ujar AL, yang akan menempuh jalur hukum jika para pelaku tidak meminta maaf.
Akibat kejadian ini, Dori dan AL mengalami luka-luka. Beruntung, rekaman CCTV di Alfamart tersebut dapat merekam kejadian ini. Dori dan AL berharap pihak kepolisian setempat dapat segera menangani kasus ini.
Berdasarkan informasi yang tersedia, oknum FBR yang menyerang Dori dan AL dapat dijerat dengan Pasal Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat pidana pemberatan pasal, yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman pidananya pun lebih berat, yaitu penjara paling lama lima tahun.
(Red-Penasilet)














