JAKARTA, Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima oleh Gatut dari permintaan mencapai Rp 5 miliar kepada sejumlah pejabat daerah.
“Permintaan tersebut dilakukan kepada setidaknya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan secara sistematis. Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus “Jatah Preman” dan Tekanan Jabatan
KPK mengungkap modus yang digunakan tergolong licik. Selain meminta setoran langsung, Gatut diduga memanfaatkan kewenangannya dalam penganggaran dengan menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Dari setiap penambahan anggaran tersebut, ia meminta “jatah” hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Lebih jauh, dugaan pemerasan ini diperkuat dengan adanya tekanan terhadap pejabat daerah. Gatut disebut sebelumnya meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan apabila tidak menunjukkan loyalitas. Surat tersebut bahkan mencakup kesiapan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gatut hanya menyampaikan permohonan maaf singkat.
“Mohon maaf,” ucapnya saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari.
Gatut dan Dwi Yoga kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam sesi tanya jawab, KPK juga menanggapi informasi terkait sosok bernama Ibnu yang disebut-sebut sebagai makelar proyek (markus) di lingkungan Pemkab Tulungagung dan menyebutnya dirinya bagian ibu Solo.
Menanggapi hal tersebut, Asep menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal selama 1×24 jam, penyidik belum menemukan keterlibatan sosok dimaksud. Namun, KPK memastikan akan menelusuri setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Sepanjang pemeriksaan 1×24 jam, kami belum menemukan keterlibatan sosok Ibnu tersebut. Namun, informasi ini akan kami dalami dalam proses penyidikan selanjutnya,” ujar Asep.
Kasus ini kembali menegaskan praktik korupsi di daerah yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan tekanan jabatan. KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.”(Red)”
Editor: Tamrin














