KARAWANG,Penasilet.com – Temuan daging ayam yang masih berwarna merah dan diduga belum matang sempurna dalam penyajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, memicu sorotan serius dari Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat. Insiden tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh aspek legalitas, standar operasional, hingga sistem pengawasan dapur penyedia layanan MBG.
Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, mempertanyakan apakah dapur MBG yang berlokasi di Sukaraja benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
“Kami menemukan fakta di lapangan makanan disajikan belum matang, padahal ini dikonsumsi anak sekolah yang sedang dalam masa pertumbuhan. Hal ini memicu dugaan kuat, apakah dapur MBG di Sukaraja benar-benar sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, atau justru beroperasi tanpa kelengkapan izin dan standar teknis yang seharusnya dijaga demi keselamatan penerima manfaat,” tegas Januardi Manurung dalam pernyataannya kepada Wartawan di Karawang, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, makanan yang belum matang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi peserta didik sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan lemahnya penerapan standar keamanan pangan atau bahkan adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan yang menjadi syarat utama bagi setiap mitra penyelenggara MBG.
Soroti Kepatuhan Dapur MBG terhadap Regulasi
Januardi Manurung menjelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi administrasi, penyedia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang usaha jasa boga atau katering, akta pendirian beserta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, NPWP aktif, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, sertifikat halal, serta menerapkan sistem keamanan pangan. Selain itu, penyedia juga harus memiliki kelayakan keuangan dan penetapan resmi sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada aspek fasilitas, dapur harus berada di lokasi yang bebas dari sumber pencemaran, memiliki akses air bersih, listrik yang memadai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ruang produksi yang memenuhi standar sanitasi, peralatan berbahan aman pangan, hingga sistem pengawasan melalui CCTV yang mencakup seluruh proses produksi.
Sementara pada aspek operasional, dapur wajib didukung tenaga ahli gizi, juru masak yang memahami keamanan pangan, penggunaan alat pelindung diri, bahan baku yang layak konsumsi, serta memastikan makanan dimasak hingga matang sempurna sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Pertanyakan Fungsi Pengawasan
Atas temuan tersebut, Januardi Manurung mempertanyakan efektivitas pengawasan internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan MBG di Karawang.
“Kami bertanya secara terbuka, apakah dapur SPPG di Sukaraja tidak memiliki tenaga ahli gizi? Jika ada, mengapa makanan yang belum matang bisa lolos dan langsung disajikan kepada siswa? Bagaimana mekanisme pemeriksaan kualitas sebelum makanan didistribusikan? Apakah pengawasan dari penanggung jawab SPPG dan instansi terkait benar-benar berjalan?,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Desak Pemeriksaan Menyeluruh
KPK RI Jawa Barat mendesak Ketua SPPG Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta perwakilan Badan Gizi Nasional di daerah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia MBG di wilayah Kabupaten Karawang.
Januardi Manurung meminta agar seluruh aspek legalitas, kelengkapan izin, standar higiene sanitasi, kompetensi tenaga pelaksana, hingga kepatuhan terhadap standar teknis diverifikasi secara transparan.
Menurutnya, apabila ditemukan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam regulasi, maka operasionalnya harus dihentikan sampai seluruh kewajiban dipenuhi.
“Jangan sampai keselamatan dan kesehatan anak sekolah menjadi taruhan akibat kelalaian ataupun ketidakpatuhan penyelenggara. Program ini dibiayai uang rakyat sehingga seluruh penyedia wajib mempertanggungjawabkan kualitas pelayanan yang diberikan,” tegasnya.
Berlandaskan Regulasi
KPK RI Jawa Barat menyatakan bahwa tuntutan evaluasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Program MBG, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 beserta Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 mengenai standar teknis SPPG, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai higiene dan sanitasi jasa boga.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyedia dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap mulai dari teguran tertulis, kewajiban melakukan perbaikan, penghentian sementara operasional, pencabutan izin, hingga pemutusan kerja sama. Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola dapur MBG Sukaraja maupun pengurus SPPG Kabupaten Karawang terkait temuan makanan yang diduga belum matang serta berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua DPD KPK RI Provinsi Jawa Barat.
Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.(Red).
Editor: Tamrin














